Penjelasan DPRA Soal Keabsahan ‘Bintang Buleun’ Sebagai Bendera Aceh Secara Regulasi

Teungku Muhar DPRA
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku Muharuddin. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRA Teungku mengatakan “Bintang Buleuen” atau Bendera Bulan Bintang telah ditetapkan sebagai Bendera Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Pernyataan Teungku Muhar merujuk pada insiden Kamis, 25 Desember 2025, saat aparat TNI Polri diduga melakukan tindakan represif terhadap massa pengibar bendera tersebut di Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Menurutnya, bendera yang dikibarkan masyarakat itu memiliki dasar yakni Butir 1.1.5 Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka atau dikenal dengan MoU Helsinki, bahwa Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.

“Secara hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh sah berlaku sejak [ditetapkan] tanggal 25 Maret 2013,” jelas Muharuddin dalam keterangan tertulisnya diterima Line1.News, Jumat, 26 Desember 2025.

Setelah penetapan itu, tambah dia, pemerintah dapat melakukan pengawasan represif berupa pembatalan qanun atau Peraturan Daera (Perda) yang bertentangan dengan kepentingan umum, antarqanun, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam undang-undang ini (Pasal 235 ayat 2 UUPA).

Baca juga: Begini Penjelasan Kapuspen TNI Soal Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe

Hal yang hampir sama, lanjut Teungku Muhar, juga diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ayat 1 pasal ini menyebutkan, Perda disampaikan kepada pemerintah paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.

Ayat 2, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.

Ayat 3, keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 hari sejak diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 1

Ayat 4, paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.

Baca juga: Pemerintah Aceh Sesalkan Bentrokan Aparat TNI dengan Warga Pembawa Bendera Bintang Bulan

“Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dengan alasan dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung,” ujar Muharuddin mengutip isi ayat 5 pasal tersebut.

Selanjutnya di pasal 6 disebutkan, apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Apabila pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Perda tersebut dinyatakan berlaku,” tambahnya menukil ayat 7 pasal 145.

Tak Berhubungan dengan Makar

Politisi Partai Aceh tersebut menegaskan tindakan menaikkan atau mengibarkan bendera sebenarnya melaksanakan norma Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, dan tidak berhubungan dengan tindak pidana makar sebagaimana ditentukan Pasal 106 KUHPidana.

Hal itu, kata dia, juga sangat tidak relevan ditujukan kepada mantan Kombatan GAM yang telah mengakui eksistensi NKRI dan Konstitusi Republik Indonesia melalui kesepakatan MoU Helsinki dan telah mendapat Amnesti Umum dari negara.

“Persoalan politiknya ada pada penetapan Qanun Bendera dan Lambang yang perlu didekati secara politik dan hukum kembali, tidak pada subjek (orang) yang melaksanakan qanun. Sehingga dalam perspektif hukum sangat keliru bila subjek yang menaikkan bendera Aceh dikaitkan dengan makar,” ujarnya.

Karena itu, kata Muharuddin, dalam perspektif NKRI sebagai negara hukum sangat jelas keberadaan Bendera Aceh. Dia mengakui terdapat perspektif lain yang berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Qanun Bendera Aceh dipandang bertentangan dengan regulasi ini.

Baca juga: Teungku Muharuddin: Massa Pembawa Bantuan ke Tamiang Tidak Lantas Membuat Aceh Merdeka

“Kalaulah di sini titik persoalan, maka penanganannya berada di ranah hukum atau pembentukan produk hukum, dan tidak ditujukan pada subjek yang pegang Bendera Aceh berdasarkan payung hukum Qanun Aceh. Dalam suasana bencana, hal-hal seperti ini dapat disimpan terlebih dahulu, seluruh energi dikerahkan untuk menyelamatkan korban kemanusiaan,” ujarnya.

Saat ini, kata Teungku Muhar, masyarakat sedang berada dalam duka-penderitaan dan kekecewaan. Maka, tambah dia, mendistorsikan ekspresi simbolik yang hadir akibat rasa kecewa atau kurang diperhatikan dan dihadap-hadapkan dengan menyoal Bendera Aceh dapat berimbas pada tenggelamnya substansi masalah kebencanaan dan kemanusiaan yang akut terjadi di Aceh.

“Di tengah kebencanaan dibutuhkan kehadiran kita bersama, terutama hadirnya negara dengan penuh empati, melindungi dan memulihkan korban kebencanaan dan keadaan dalam berbagai dimensi. Kekecewaan masyarakat atas anggapan pengabaian nilai-nilai kemanusiaan dirasa para korban kebencanaan [harus] dicari solusi bukan direpresi.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy