Lhokseumawe – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengungkap temuan dugaan alih fungsi hutan lindung di Gampong Lubok Pusaka, Langkahan, untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT IBAS yang beralamat di Kuta Makmur, Aceh Utara.
Temuan itu dipaparkan Alfian dalam diskusi di Hotel Diana Lhokseumawe pada Selasa, 30 September 2025. Dia menyebut PT IBAS yang mulai beroperasi sejak Februari 2019 hanya memiliki izin Pabrik Kepala Sawit (PKS) berkapasitas 30 ton per jam.
Namun, kata Alfian, PT IBAS yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) itu diduga menggarap lahan yang berbatasan langsung bahkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Penggarapan lahan ini diduga sebagai jalan pintas perusahaan memenuhi kebutuhan bahan baku.
“PT IBAS menguasai lebih kurang 500 hektare lahan, terdiri dari 219 hektare melalui pembelian yang tidak transparan dari keluarga mantan Bupati Aceh Utara, dan 280 hektare dijual sepihak oleh aparatur desa dan dikuasai tanpa persetujuan pemilik tanah yang sudah digarap warga secara turun temurun,” ungkapnya.
Terkait dugaan pembukaan lahan itu, tambah Alfian, KPH Wilayah III Aceh telah mengirim surat peringatan kepada perusahaan pada 2024. Dalam surat bernomor 522/294 itu, kata dia, KPH meminta PT IBAS menghentikan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Lubok Pusaka.
Di sisi lain, PT IBAS menjanjikan kebun plasma seluas 1.400 hektare kepada 700 kepala keluarga di Lubok Pusaka–dua hektare per keluarga.
“Namun, hasil verifikasi menunjukkan 1.200 hektare lahan plasma itu berada dalam kawasan hutan lindung, hanya sekira 200 hektare di luar kawasan,” ujar Alfian.

Skema plasma tersebut, kata dia, menempatkan warga sebagai alat legitimasi perambahan hutan.
Adapun luas hutan lindung Lubok Pusaka 6.111 hektare. Di hutan ini tumbuh berbagai jenis pohon seperti meranti, damar, kayu kapur, gaharu, medang, dan merbau.
“Luas hutan lindung yang [diduga] dirambah lebih kurang 80 hektare sejak 2018 sampai 2024. Kemudian, berdasarkan pantauan kami melalui citra satelit pada 6 September 2025, luas kawasan hutan lindung yang telah terbuka meningkat drastis menjadi 163.75 hektare,” tambah Alfian.
Selain perusahaan, kata dia, ada juga warga yang membuka lahan berdasarkan izin lisan dari aparat desa pada 2018. Luasnya 60 hektare.
Tak hanya itu, dia juga menduga keterlibatan camat dalam memfasilitasi pembukaan hutan lindung.
Alfian menilai fenomena perambahan itu memperlihatkan lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan legalitas perizinan perkebunan sawit di Aceh Utara.
Selain itu, dugaan praktik beraktivitas di kawasan hutan lindung tanpa memperhatikan fungsi ekologis yang dilindungi hukum, mempercepat degradasi ekosistem dan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, serta lingkungan yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
“Padahal, hutan lindung berfungsi menjaga keseimbangan tata air, mencegah banjir, longsor, dan kekeringan.”
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Utara Nyak Tiari kepada wartawan mengatakan, perizinan PT IBAS di Aceh Utara hanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan perizinan operasional kelapa sawit di bawah wewenang DPMPTSP Aceh.
“Seharusnya kalau memang lahan sudah dikuasai PT IBAS, mereka harus melakukan permohonan perizinan perkebunannya, tetapi sejauh ini sampai sekarang belum ada masuk ke dalam sistem.”
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Tajuddin menyebutkan, dewan telah menerima banyak laporan dari berbagai kalangan tentang perambahan hutan atau konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan seperti kelapa sawit.
Laporan-laporan tersebut, kata dia, menambah data bagi Panitia Khusus HGU dan Industri untuk mempelajari lebih dalam.
“Saya kira hasil dari pemaparan pihak MaTA ini menjadi bahan tambahan bagi kami Pansus, kita sedang bekerja hingga memantau langsung di tengah masyarakat,” ujar Tajuddin yang juga Ketua Pansus HGU dan Industri DPRK.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy