Banda Aceh, Line1News – Langkah hukum tegas diambil oleh Polda Aceh terhadap oknum anggota Polres Aceh Selatan, Briptu MZ. Setelah terbukti melakukan perbuatan tercela, ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Keputusan berat ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026. Briptu MZ disebut menerima putusan tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan banding.
Rangkaian Persidangan Etik
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan putusan final ini dijatuhkan setelah melalui proses persidangan yang bergulir sejak Jumat, 24 Juli 2026.
“Persidangan dimulai dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti,” ujar Joko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026). Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin kemarin.
Sidang penting ini dipimpin oleh Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi. Ia didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin selaku anggota komisi.
Dalam persidangan, posisi penuntut diisi oleh AKP Andri dan Ipda Khairurrazi. Sementara itu, Briptu MZ didampingi oleh Bripka Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh, dengan AKP Azhari bertindak sebagai sekretaris sidang.
Diduga Rampok Toko Emas Pakai Senjata Dinas
Kasus yang menjerat Briptu MZ dinilai tergolong pelanggaran sangat berat. Ia disidangkan karena diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan alias perampokan di Toko Emas Amin Setia.
Aksi nekat tersebut dilakukan di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Ironisnya, Briptu MZ melancarkan aksinya dengan menyalahgunakan senjata api organik milik Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan dari pelaku, penyidik akhirnya menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Kasus pidana umumnya saat ini tengah ditangani serius oleh Ditreskrimum Polda Aceh.
Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dinilai Sengaja dan Rusak Citra Polri
Komisi Kode Etik menilai tindakan Briptu MZ tidak bisa ditoleransi karena dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik, kehormatan, serta martabat institusi Korps Bhayangkara.
Selain menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, aksi kriminal ini juga menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta memicu keresahan publik yang luas.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Joko menegaskan bahwa penegakan kode etik internal dan proses hukum pidana pidana umum berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Joko.[]
Baca Juga: Oknum Polisi Terduga Pelaku Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Ditangkap, Ini Motifnya


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy