Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Diamankan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dokumen Humas Polda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran Polres bergerak agresif memberantas jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah hukum Tanah Rencong. Dalam operasi penindakan terpadu sepanjang 19–25 Oktober 2025, polisi menetapkan 22 orang tersangka dan menyita 32 ton BBM ilegal.

Petugas turut mengamankan 18 unit armada transportasi yang terdiri dari kendaraan roda empat dan roda enam sebagai barang bukti kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk timbulnya antrean panjang di SPBU.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Berikut adalah fakta penting dan dampak nyata dari hasil operasi penertiban BBM subsidi di Aceh:

• Instruksi Tegas Pimpinan: Langkah penegakan hukum intensif ini berjalan linier sesuai instruksi langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan.

• Imbas Positif di Lapangan: Berkat penegakan hukum tersebut, situasi distribusi di lapangan mulai kondusif. Joko menyebutkan dalam beberapa waktu terakhir antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh juga mulai terlihat lebih longgar. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

• Layanan Aduan Publik: Guna menutup celah kecurangan, Polda Aceh mengajak masyarakat luas mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penimbunan, penjualan tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui call center 110 atau melapor ke polsek dan polres terdekat.

Abituren Akabri 1994 itu juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal.

“Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat,” pungkas Joko.

Komitmen pengawasan ketat ini dipastikan akan terus bergulir guna mengunci pasokan energi bersubsidi agar tetap aman, merata, dan tepat sasaran dinikmati oleh masyarakat yang berhak.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy