Banda Aceh – Kasibdit Kemneg Ditintelkam Polda Aceh AKBP Afriadi menyebutkan intoleransi bisa meningkat menjadi radikalisme. Salah satu bentuk radikalisme adalah tidak mengakui Undang-Undang Dasar 1945.
“Nah, intoleransi meningkat menjadi radikalisme, radikalisme itu berarti adik-adik sudah mulai membenci pemerintah. Tidak mengakui Undang-Undang Dasar itu sebagai dasar negara. Itu radikal!” ujar Afriadi saat memberikan edukasi terkait bahaya intoleransi, radikalisme dan terorisme kepada ribuan mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Senin, 11 Agustus 2025.
Dilansir dari Laman USK, Afriadi sebelumnya menjelaskan beberapa contoh sederhana intoleransi, di antaranya ketika mahasiswa tidak beradaptasi dengan masyarakat, melakukan pengajian tertutup atau untuk kelompok sendiri, tidak mau bergaul dengan masyarakat, serta tidak mau mendengar pendapat rekan-rekannya.
Secara makna, kata dia, intoleransi merupakan orientasi negatif atau penolakan seseorang terhadap hak-hak politik dan sosial dari kelompok yang ia tidak setuju.
Sementara radikalisme bermakna suatu ideologi atau paham yang ingin melakukan perubahan pada satu sistem sosial dan politik dengan cara-cara ekstrem. Termasuk pula menyuburkan sikap intoleran dan antipancasila, sehingga menyebabkan disintegrasi bangsa.
Sedangkan terorisme, perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Perbuatan teror ini dapat menimbulkan korban dengan motif ideology, politik atau gangguan keamanan.
Lalu Afriadi menjelaskan, terorisme merupakan puncaknya karena sudah nyata yaitu berupa ancaman. Dirinya menilai terorisme sudah masuk kategori pahamnya, bahwa paham seseorang itu sudah berbeda dengan orang lain.
“Teroris itu diibaratkan pohon kelapa. Akarnya itu intoleransi, batangnya itu sebagai radikal, buahnya itu teroris.”
Afriadi kemudian merefleksi peristiwa pada 2011 ketika aliran Milah Ibrahim dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di masyarakat. Masyarakat yang terpapar aliran sesat itu kemudian disadarkan kembali ke jalan ahlussunnah wal jamaah.
Lalu 2016 aliran sesat ini muncul kembali dengan sasarannya mahasiswa dan masyarakat. Ketika itu ada 16 orang ditangkap namun yang memenuhi unsur pidana hanya 6 orang.
Afriadi menilai persoalan aliran sesat tampaknya sepele tapi dampaknya sangat berbahaya karena akan menggiring orang menjadi intoleran, radikal, dan teroris.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy