Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang diduga mengunggah foto satire Prabowo-Jokowi ciuman di media sosial. Menurut polisi, alasan penangguhan karena SSS diberi kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.
“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu, 11 Mei 2025, dilansir Detik.
Selain itu, penangguhan penahanan diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari SSS melalui penasihat hukumnya dan dari orang tuanya. SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.
“Juga berdasarkan iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya.”
Baca juga: Diduga Unggah Meme Presiden Prabowo-Jokowi ‘Ciuman’, Mahasiswi Ditangkap Bareskrim Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi penangguhan penahanan SSS. Dia menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mengedepankan kemanusiaan.
Namun, penangguhan penahanan itu bukan berarti mengabaikan proses hukum. Justru, menurut dia, ini merupakan cara negara menunjukkan bahwa hukum bisa berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan restoratif.
“Kita perlu mengedepankan edukasi dan pembinaan, khususnya terhadap anak-anak muda yang mungkin belum sepenuhnya paham bahwa apa yang mereka buat di ruang digital bisa berdampak besar secara sosial dan hukum.”
Baca juga: YLBHI Kritik Penangkapan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme AI Prabowo-Jokowi ‘Ciuman’
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penangkapan SSS itu menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Isnur, meme itu bentuk ekspresi kritik terhadap isu matahari kembar karena kepemimpinan Prabowo sebagai presiden masih dibayangi pengaruh eks presiden, Jokowi.
“Ini bagian dari satire, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu,” ujar Isnur Sabtu, 10 Mei 2025, dilansir Tempo.
Karena itu, kata dia, penangkapan SSS telah menyalahi aturan sebab lembaga negara atau pejabat publik bukanlah entitas yang reputasinya dilindungi oleh UU ITE.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy