Banda Aceh, Line1News – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, dini hari.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara dengan keterlibatan unsur terkait dan juga sesuai alat bukti yang ditemukan di TKP.
“Setelah gelar perkara, maka kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Dizha, dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Baca Juga: Bentrok Antarmahasiswa di USK, Gedung Fakultas Pertanian Terbakar
Dizha menuturkan penetapan ini juga setelah penyidik memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut. Dia menyebut tersangka dijerat Pasal 262, juncto (jo) Pasal 308, jo Pasal 521, jo pasal 522 KUHPidana.
Peran Tersangka
Dizha menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam beraksi. Tersangka WS sebagai koordinator lapangan pada saat penyerangan dan pengrusakan terjadi. “Sementara tersangka MAM, berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan pengrusakan terjadi,” ungkapnya.
Penetapan tersangka juga berdasarkan laporan korban dari perwakilan Fakultas Pertanian USK. Penyidik kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap 18 saksi.
Baca Juga: Tunggu Investigasi Kerusuhan, USK Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Kampus
18 Saksi Baru
Dizha memastikan kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 18 saksi baru dalam kasus tersebut. “Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi sebanyak 36 orang termasuk dua tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga sepeda motor dalam keadaan rusak, pagar besi stainless stel yang terbakar, dua pecahan botol bom molotov, dan satu botol bom molotov yang masih utuh.
“Kemudian, satu baju dan celana pelaku pada saat melakukan pengrusakan, satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian, dan terakhir melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ucap Dizha.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy