Jakarta, Line1News – Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi salah satu substansi krusial dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan dana tersebut harus diperpanjang tanpa batas waktu demi mengamankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Serambi Mekkah.
Pernyataan ini meluncur setelah Baleg DPR RI resmi mengetok palu persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR RI.
Taruhan Fiskal Aceh Pasca-2027
Muslim mengingatkan bahwa durasi Dana Otsus Aceh saat ini hanya tersisa satu tahun lagi dan akan kedaluwarsa pada 2027. Tanpa adanya intervensi regulasi, Aceh terancam menghadapi guncangan finansial yang hebat.
* Kondisi Finansial: Masa berlaku Otsus habis pada tahun 2027.
* Tanpa Perpanjangan: Roda pemerintahan di Aceh akan terganggu.
* Solusi Regulasi: Menghapus pasal pembatasan waktu dalam draf revisi terbaru.
“Dari seluruh pasal yang direvisi, isu Dana Otsus adalah yang paling urgen. Kami berharap tidak ada lagi batasan tahun. Sepanjang status otonomi khusus itu melekat pada Aceh, sepanjang itu pula dana fiskal ini wajib mengalir,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, dilansir laman DPR RI, Selasa, 26 Mei 2026.
Bidik Angka 2,5 Persen demi Pemulihan Bencana
Bukan sekadar memperpanjang umur anggaran, tim delegasi Aceh di Senayan juga berjuang menaikkan angka nominalnya. Mereka mengusulkan kenaikan pagu dari semula 2 persen menjadi 2,5 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, menyamai standar yang diterima Papua.
Target tambahan anggaran ini bukan tanpa alasan kuat. Dana tersebut akan dialokasikan untuk percepatan infrastruktur pascakonflik serta mitigasi wilayah yang rawan bencana.
“Aceh berkali-kali dihantam bencana besar, salah satunya banjir bandang di Aceh Tamiang. Pemulihan infrastruktur publik membutuhkan napas anggaran yang sangat besar. Kami optimis angka 2,5 persen ini disetujui pemerintah,” tambah legislator dari Dapil Aceh I tersebut.
Meruntuhkan Ketimpangan Lewat Badan Koordinasi Otsus
Isu krusial lain yang ikut dimasukkan ke dalam draf revisi UUPA adalah pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Dana Otsus. Kehadiran badan baru ini diproyeksikan sebagai solusi konkret atas keluhan ketimpangan pembangunan antarkabupaten/kota di Aceh.
Jawaban bagi Daerah Marjinal
Muslim Ayub mengakui selama ini ada persepsi ketidakadilan distribusi anggaran yang dirasakan oleh wilayah pedalaman dan kepulauan.
* Wilayah Terdampak: Sabang, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Subulussalam.
* Fungsi Instansi: Sinkronisasi perencanaan program dan fungsi pengawasan anggaran.
* Struktur Pimpinan: Dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh secara ex-officio.
* Komposisi Anggota: Kolaborasi akademisi, tokoh masyarakat, politisi, dan perwakilan wilayah.
“Badan ini dibentuk atas usulan lintas fraksi di DPR. Dengan adanya keterwakilan wilayah dalam badan ini, mereka dapat ikut mengawasi sekaligus merencanakan dan mengawasi penggunaan dana otonomi khusus secara proporsional sesuai kebutuhan riil daerah,” kata Muslim.
Menanti Skema DIM Pemerintah
Meskipun gagasan ini telah diadopsi penuh menjadi usul inisiatif DPR, keputusan kini berada di meja pemerintah pusat. Mekanisme selanjutnya akan mengandalkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasca-turunnya Surat Presiden (Surpres). Teknis operasional dari badan koordinasi ini nantinya akan dikunci secara hukum melalui regulasi turunan berupa Qanun Aceh.
“Kami meminta pemerintah pusat memberi kepercayaan penuh kepada Aceh untuk mengelola dana ini secara transparan, akuntabel, dan merata demi kesejahteraan masyarakat pesisir maupun pegunungan,” pungkasnya.[]
Baca Juga: Soal Usulan Dana Otsus 2,5% dan Badan Koordinasi, Ini Kata Ketua Baleg DPR RI


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy