Polisi Ungkap Pengakuan Mantan Istri Siri Bunuh Istri Dokter Dipicu Sakit Hati

Pra rekonstruksi kasus pembunuhan istri dokter
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya memimpin pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini, istri dokter Sukardi di tempat praktik dokter itu, Selasa, 8 Oktober 2024, sore. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap terduga pelaku berinisial Wl (36) dan mengungkap motif kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter spesialis anak, Sukardi. Wl merupakan mantan istri siri Sukardi.

“Dari hasil interogasi, Wl mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, dalam keterangannya dikutip Line1.News pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Kasus pembunuhan itu terjadi di tempat praktik dokter Sukardi di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa (7/10), malam.

[UPDATE] Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Istri Dokter

Yudha menyebut terduga pelaku Wl ditangkap pada Selasa (8/10), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. “Terduga pelaku diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, Sp.A., yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” ujarnya.

Menurut Yudha, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV. Polisi menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Wl dalam pembunuhan ini.

“Rekaman CCTV menunjukkan Wl memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. Wl diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya,” ungkap Yudha.

Baca Juga: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe

Wl, kata Yudha, ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Di antaranya, bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan Wl untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Setelah menangkap Wl, tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan itu di lokasi kejadian, Selasa (8/10), sore. Pra-rekonstruksi itu dipimpin Yudha.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Istri Dokter di Lhokseumawe Akibat Dugaan Penganiayaan

Yudha mengatakan pihaknya kini telah menetapkan Wl sebagai tersangka kasus itu. Tersangka Wl dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut,” pungkas Yudha.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy