Idi – Penyidik Kepolisian Resor Aceh Timur menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Rabu, 18 Desember 2024.
Satu dari tiga tersangka tersebut berinisial MU, 41 tahun, yang merupakan warga negara Myanmar. MU berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari Kamp Cox Bazar di Bangladesh ke Indonesia.
Sementara dua tersangka lainnya adalah warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, berinisial IS, 38 tahun, dan AR, 64 tahun. IS berperan sebagai penjemput pengungsi Rohingya dari perairan Padang Tiji, Pidie, untuk dibawa ke pesisir Pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Tangkap 3 Terduga Pelaku Penyelundupan Rohingya di Perairan Madat
Adapun AR merupakan pemilik sekaligus nahkoda kapal yang digunakan untuk menjemput pengungsi Rohingya di Padang Tiji.
“Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 19 Desember 2024.
Bersama berkas penyidikan, polisi juga menyerahkan barang bukti dua smartphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai Rp128 juta, satu buku rekening Bank BSI, dan satu unit Kapal Motor Jeddah 01.
Ketiga tersangka tersebut, kata Adi, dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Peureulak dan pesisir Pantai Kuala Bugak, Aceh Timur.
Baca Juga: 6 Perempuan Penyintas Rohingya Meninggal Dunia di Laut Madat Aceh Timur
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Adi, ketiga terduga pelaku mendapatkan bayaran dari agen bernama Molofi Abdul Rohim, warga Myanmar yang kini menetap di Malaysia. Bayarannya sebesar 200 ribu Taka Bangladesh atau Rp26,3 juta.
“Agen tersebut juga memberikan upah kepada IS alias Wanda Rp1 juta per orang. Agen tersebut mengirimkan uang Rp128 juta sekaligus, termasuk untuk memperbaiki kapal motor milik AY,” ujar Adi kepada wartawan, Selasa dikutip Rabu, 6 November 2024.
Adi mengatakan pengungkapan tindak pidana penyelundupan orang tersebut bermula dari mendaratnya 91 penyintas etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Bersama para penyintas tersebut juga ditemukan jenazah enam orang perempuan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy