Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti beberapa jenis narkotika dengan berat total 60,7 kilogram, dengan rincian 1.014 gram kokain, 58.850 gram ganja, dan 771,50 gram sabu-sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat. Kokain dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dalam blender. Setelah itu dituangkan ke dalam ember berisi oli bekas lalu dibuang ke selokan. Sedangkan ganja dibakar dalam tong khusus.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah di halaman Mapolres Langsa dan dihadiri perwakilan berbagai instansi serta tokoh masyarakat, Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut Andy, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari tiga kasus besar yang terungkap antara September hingga November 2024. Dalam pengungkapan itu, Polres Langsa menangkap empat tersangka di waktu dan lokasi berbeda.
Untuk barang bukti 1.014 gram kokain, kata Andy, ada dua tersangka yang diringkus pada Sabtu, 28 September 2024. Lalu pada Rabu, 16 Oktober 2024, Polres Langsa menangkap satu tersangka dengan barang bukti 58.850 gram ganja yang dipaketkan sebanyak 60 bal. Selanjutnya pada Jumat, 22 November 2024, seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti 771,50 gram sabu-sabu.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pemusnahan ini menyelamatkan lebih dari 73 ribu jiwa dari bahaya narkoba, sejalan dengan Program Asta Cita Presiden,” sebut Andy di lokasi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy