Jakarta – Kasus penyelewengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Indonesia atau BI tengah dalam penyelidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Berikut ini rangkuman fakta kasus yang tengah melilit bank sentral itu.
1. Penggeledahan Kantor BI
KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024 lalu. Menurut keterangan dari KPK, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita oleh penyidik. Adapun soal isi dokumen yang disita tidak diterangkan lebih lanjut oleh penyidik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memastikan Perry Warjiyo akan dipanggila untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang disita itu. “Pasti, pasti (dipanggil gubernur BI),” kata Rudi dikutip dari Kompas.com, Selasa, 17 Desember 2024.
2. Dua tersangka ditetapkan
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini sejak beberapa bulan lalu, tetapi hingga saat ini identitasnya belum diungkapkan. Dikabarkan salah satu tersangka adalah seorang anggota DPR RI. Dua orang tersangka ini diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR BI.
3. OJK juga Terlibat
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kasus dugaan korupsi CSR ini tidak hanya melibatkan BI tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep saat memberikan keterangan di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Adapun dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan, sedangkan separuh lainnya dicurigai diselewengkan, misalnya untuk keperluan pribadi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy