MA Kurangi Hukuman Oknum Polisi Terlibat Kasus 135 Kg Sabu Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya!

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Lhokseumawe, Line1News – Mahkamah Agung (MA) memberikan kejutan dalam putusan kasasi kasus narkotika jumbo yang melibatkan oknum polisi di Lhokseumawe. Fajar Amrinal (39), oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus sabu seberat 135 kg, mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 12 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan awal penuntut umum yang meminta hukuman mati.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 1016 K/Pid.Sus/2026, yang dibacakan pada Kamis, 12 Februari 2026, dan telah di-upload di Direktori Putusan MA pada 8 April 2026.

Sebelumnya, perjalanan hukum Fajar terus mengalami penurunan vonis: dari tuntutan pidana mati, divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, dikurangi menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, hingga akhirnya diputus 12 tahun oleh MA.

Fakta Hukum

Dalam salinan putusan kasasi tersebut yang dikutip Line1News pada Sabtu (9/5/2026), MA menyebut putusan PT Banda Aceh telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar.

Fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah: Terdakwa Fajar bersama Isherman Ishak (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap oleh anggota kepolisian pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika.

Penangkapan terdakwa Fajar merupakan pengembangan atas penangkapan Muhadar (terdakwa berkas terpisah) dan Muhammad Ishak alias Erianto (terdakwa berkas terpisah) serta ditemukan barang bukti berupa 135 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat neto keseluruhan 135.000,78 gram/135 kilogram.

Peran terdakwa Fajar adalah menjadi backing/pengawalan dalam kegiatan pengiriman sabu-sabu milik Basri (DPO) karena diajak Isherman dengan dijanjikan upah Rp1 juta per kilogram apabila berhasil.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor Laboratorium 1006/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut benar positif mengandung metamfetamina.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kurangi Pidana Penjara kepada Oknum Polisi Terlibat Sabu 135 Kg di Lhokseumawe

Mengapa MA Mengurangi Hukumannya?

Meski MA sepakat bahwa Fajar bersalah melakukan “Permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, Majelis Hakim yang diketuai Hidayat Manao memiliki beberapa pertimbangan yuridis penting untuk memperbaiki putusan banding:

* Belum Menerima Upah: Majelis mempertimbangkan fakta bahwa Fajar belum menerima upah sebesar Rp1 juta per kilogram yang dijanjikan kepadanya untuk mengawal pengiriman sabu tersebut.

* Tujuan Penjeraan, Bukan Balas Dendam: MA menegaskan tujuan pemidanaan bukan untuk balas dendam, melainkan sebagai penjeraan bagi terdakwa dan peringatan keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

* Menghindari Disparitas: MA ingin menghindari kesenjangan hukuman (disparitas) dengan kasus sejenis, di mana APH lain dengan peran serupa mendapatkan vonis yang lebih rendah.

* Penerapan UU KUHP Baru: MA menerapkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026, yang mengubah sifat pidana denda dari kumulatif menjadi alternatif. Alhasil, Fajar hanya dijatuhi pidana penjara tanpa denda karena tidak adanya data mengenai kemampuan finansialnya dalam berkas perkara.

Baca Juga: JPU Kejari Lhokseumawe Tuntut Empat Terdakwa Sabu 135 Kg Pidana Mati

Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari penuntut umum. “Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 442/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 22 Oktober 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 69/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 17 September 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 12 tahun”.

Nasib Terdakwa Lain dalam Satu Jaringan

Berbeda dengan Fajar, tiga nelayan yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu 135 kg itu justru harus menghadapi kenyataan pahit:

1. Isherman Ishak (38) & Muhadar (30): Tetap dijatuhi penjara seumur hidup sesuai putusan PT Banda Aceh dan PN Lhokseumawe lantaran MA menolak permohonan kasasi penuntut umum (Putusan kasasi Nomor 1162 K/Pid.Sus/2026 dan 1029 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Februari 2026).

2. Muhammad Ishak alias Erianto (45): Hukumannya juga diperbaiki MA menjadi 13 tahun penjara melalui putusan kasasi Nomor 1017 K/PID.SUS/2026 tanggal 12 Februari 2026 (sebelumnya 15 tahun penjara di tingkat banding).

Putusan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana implementasi KUHP baru mulai memengaruhi drastis dinamika penjatuhan vonis di tingkat tertinggi peradilan Indonesia.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy