Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut pidana mati kepada empat terdakwa dalam perkara sabu seberat 135 kilogram.
Informasi diperoleh Line1.News, Kamis, 28 Agustus 2025, tuntutan itu telah dibacakan oleh JPU M. Andri Ghafary dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu kemarin (27/8).
Empat terdakwa itu, Muhammad Ishak alias Erianto, Fajar Amrinal, Muhadar, dan Isherman Ishak, yang dituntut dalam berkas perkara terpisah (splitzing) masing-masing Nomor: 68/Pid.Sus/2025/PN Lsm, 69, 70, dan 71/Pid.Sus/2025/PN Lsm.
Dari empat terdakwa itu, Fajar Amrinal merupakan anggota polisi.
Dilihat Line1.News pada SIPP PN Lhokseumawe, isi tuntutan JPU kepada terdakwa Muhammad Ishak alias Erianto, “Menuntut: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Muhammad Ishak als [alias] Erianto bin Usman dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ishak als Erianto bin Usman dengan pidana mati”.
Isi tuntutan JPU kepada terdakwa Muhadar dan Isherman Ishak juga sama.
Adapun barang bukti 135 bungkus narkotika jenis sabu berat keseluruhan bruto 146.196,33 gram dan berat neto 135.000,78 gram, telah dimusnahkan pada 24 Februari 2025 sebanyak 134.865,78 gram, sehingga sisa sabu 135 gram.
Pada bagian isi tuntutan kepada terdakwa Muhammad Ishak alias Erianto, JPU meminta supaya majelis hakim menyatakan barang bukti sisa sabu 135 gram itu digunakan dalam perkara terdakwa Isherman Ishak.
Sementara itu, isi tuntutan JPU kepada terdakwa Fajar Amrinal, tidak muncul pada folder penuntutan di SIPP PN Lhokseumawe.
“Isi tuntutan [kepada terdakwa Fajar Amrinal] sama seperti tiga terdakwa lainnya, pidana mati,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, yang juga JPU perkara tersebut, dihubungi Line1.News, Kamis sore (28/8).
Informasi pada SIPP PN Lhokseumawe, sidang perkara empat terdakwa itu akan dilanjutkan pada Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Seret Sindikat Narkoba 135 Kg Sabu ke Meja Hijau, Seorang Polisi Disidangkan
PN Lhokseumawe menggelar sidang perdana perkara sindikat narkoba dengan barang bukti 135 kg sabu-sabu itu pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada Line1.News usai sidang perdana perkara itu, Rabu (25/6), mengungkapkan keempat terdakwa memiliki latar belakang beragam.
Isherman dan Muhadar tercatat sebagai nelayan dengan pendidikan tertinggi Sekolah Dasar (SD). Begitu juga Muhammad Ishak, seorang nelayan, hanya menyelesaikan pendidikan di kelas II SD. Sementara Fajar, anggota Polri, pendidikan terakhir SMA.
“Barang bukti yang disita meliputi 135 kilogram sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus, dua unit kendaraan (Toyota Avanza dan Honda Jazz), beberapa unit handphone, GPS, handphone satelit, dan perahu,” ujar Therry.
Dia menambahkan, dari hasil laboratorium forensik telah dipastikan kristal putih yang disita adalah metamfetamin.
Sabu Jaringan Thailand-Lhokseumawe
Dikutip Line1.News, dalam surat dakwaan kepada terdakwa Fajar Amrinal, JPU menjelaskan pada awal Februari 2025, Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan ada penyeludupan dan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Thailand-Lhokseumawe. Sehingga Tim Satgas NIC itu melakukan penyelidikan di wilayah Lhokseumawe.
Selanjutnya, pada Jumat, 7 Februari 2025, tim tersebut mendapat informasi telah terjadi serah terima sabu di laut dari Thailand menuju ke Lhokseumawe. Sehingga, kata JPU, saksi SM dan saksi AP bersama Tim Satgas NIC menuju Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Menurut JPU, sekitar pukul 22.20, tim tersebut kembali memperoleh informasi bahwa orang yang mengendalikan sabu dari Thailand ke Lhokseumawe sudah berada di Pantai Ujong Blang. Sehingga tim melakukan penyisiran terhadap daerah tersebut.
“Kemudian sekitar jam 22.32 WIB Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melihat dua orang yang mencurigakan di pinggir pantai tersebut. Lalu melakukan pengamanan terhadap dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan identitas yang mengaku bernama Isherman Isak dan Fajar Amrinal karena Isherman Isak merupakan target operasi dari Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata JPU.
Menurut JPU, saat itu Isherman Isak dan Fajar Amrinal tengah menunggu sabu yang sedang diambil oleh Muhammad Ishak alias Erianto dan Riki (DPO) menggunakan sampan (perahu) di tengah laut.
Dalam surat dakwaan itu juga dipaparkan hasil interogasi Tim Satgas NIC terhadap Isherman Isak. Antara lain ditanyakan oleh saksi SM dan saksi AP bersama Tim Satgas NIC kepada Isherman Isak, “Di mana barang (sabu) itu?”
“Di dekat lampu-lampu banyak itu [di laut] sedang dijemput oleh perahu,” kata Isherman Ishak.
“Akan dibawa kemana dari laut?”
“Ke sini (pinggir Pantai Ujong Blang),” kata Isherman Ishak.
“Setelah sampai di sini (pinggir Pantai Ujong Blang) akan dibawa kemana?”
“Rencananya setelah sampai sini (pinggir Pantai Ujong Blang) akan dibawa ke rumah Fajar Amrinal menggunakan mobil Fajar Amrinal,” kata Isherman Ishak.
“Mengapa menggunakan mobil Fajar Amrinal?”
“Karena saya sudah memberitahu Fajar Amrinal ada kerjaan mengambil barang (sabu) dan saya sudah kirim uang kepada Fajar Amrinal sebesar satu juta rupiah,” kata Isherman Ishak.
Hasil interogasi selanjutnya, Isherman Ishak juga mengungkapkan bahwa yang mengambil sabu di laut adalah Muhadar dan Kasim (DPO). Isherman Ishak juga menyebut ia menyuruh Burdan alias Dan (DPO) untuk mengambil sabu dari Muhadar dan Kasim di laut. Menurut Isherman Ishak, Burdan menyuruh dua orang lainnya mengambil sabu itu di laut.
Sekitar pukul 23.00, tim Satgas NIC melihat sebuah perahu sudah merapat di pinggir Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut. Lalu, diamankan Muhammad Ishak alias Erianto dengan barang bukti tujuh karung berisi 135 bungkus warna kuning yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 146.196,33 gram.
Kepada tim Satgas NIC dan saksi SM dan saksi AP, Erianto mengaku mengambil sabu itu bersama Riki di laut atas suruhan Burdan alias Dan.
Tim Satgas NIC kemudian mencari Muhadar dan Kasim. Tim mengamankan Muhadar di Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 01.47.
Pengakuan Muhadar, Kasim berada di Lhokseumawe.
“Lalu Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pencarian terhadap Kasim di daerah Lhokseumawe, namun tidak menemukannya,” kata JPU.
Tim Satgas NIC kemudian membawa Isherman Ishak, Muhadar, Fajar Amrinal, dan Muhammad Ishak alias Erianto serta barang bukti ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Polri menyerahkan empat tersangka dan barang bukti sabu itu ke Kejari Lhokseumawe, Senin, 11 Juni 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy