Pengadilan Tinggi Kurangi Pidana Penjara kepada Oknum Polisi Terlibat Sabu 135 Kg di Lhokseumawe

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Fajar Amrinal dalam perkara sabu 135 Kg lebih.

Sebelumnya, oknum polisi itu divonis pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Dikutip Line1.News, Kamis, 23 Oktober 2025, dari salinan elektronik putusan PT Banda Aceh Nomor: 442/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 22 Oktober 2025, bunyi amarnya, “Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 69/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 17 September 2025, yang dimintakan banding tersebut, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, lamanya masa pidana yang dijatuhkan serta status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi:

Menyatakan terdakwa Fajar Amrinal Bin Adnan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Majelis Hakim PT Banda Aceh juga menetapkan barang bukti berupa: 135 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 146.196,33 gram dan berat neto 135.000,78 gram. Telah dilakukan pemusnahan pada 24 Februari 2025 dengan berat 134.865,78 gram, sisa barang bukti sabu 135 gram, setelah dikurangi dengan barang bukti yang terpakai untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dipergunakan dalam perkara Muhadar Bin Tarmizi;

Adapun satu handphone (Hp) merk Oppo tipe Reno6, dan satu Hp merk Vivo tipe Vivo1819, dirampas untuk negara; satu mobil merk Toyota tipe Avanza tahun 2018 nama pemilik berinisial MIR dan STNK mobil itu, dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.

Baca juga: Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim PN Lhokseumawe untuk 4 Terdakwa Sabu 135 Kg

Dituntut Pidana Mati

Dalam salinan putusan PT Banda Aceh itu, diperoleh Line1.News dari laman Mahkamah Agung, juga dicantumkan memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan PN Lhokseumawe terhadap terdakwa Fajar Amrinal.

Di antaranya, JPU mengungkapkan berdasarkan fakta di persidangan pada keterangan terdakwa yang menyatakan secara sadar dan terencana melakukan proses pengambilan dan pengangkutan langsung tujuh karung berisikan narkotika jenis sabu beserta alat komunikasi berupa GPS dan handphone satelit dari saksi Muhadar (penuntutan terpisah) di tengah laut Aceh.

“Kemudian melakukan pengangkutan sabu tersebut [dari laut] menuju daratan Lhokseumawe dengan menggunakan sampan milik terdakwa”.

JPU tidak sependapat dan keberatan terhadap lamanya pidana penjara yang diputus oleh Majelis Hakim PN Lhokseumawe. “Karena sesuai apa yang telah terdakwa perbuat sudah seharusnya terdakwa diputuskan dengan pidana mati”.

JPU menilai putusan PN Lhokseumawe tidak menimbulkan efek jera dan tak memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat.

JPU memohon kepada Majelis Hakim PT Banda Aceh menerima permohonan banding dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan semula [pidana mati].

‘Perannya Sebagai Orang Suruhan’

Majelis Hakim PT berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama [PN] dalam putusannya [terhadap terdakwa Fajar Amrinal] berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, dan lamanya pidana yang dijatuhkan serta status barang bukti.

Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim PT, putusan PN tersebut perlu diubah. Dengan pertimbangan, dalam amar putusannya PN telah menyatakan terdakwa Fajar Amrinal tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan pemufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menurut Majelis Hakim PT, kualifikasi yang tepat atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan dinyatakan terbukti adalah “pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer.

Tentang lamanya masa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN kepada terdakwa, yakni 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, Majelis Hakim PT tidak sependapat. “Karena pidana tersebut cukup memberatkan kepada terdakwa”.

“Apalagi Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusannya dalam pertimbangan keadaan yang meringankan telah menyatakan terdakwa [Fajar Amrinal] belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah kepala keluarga yang memiliki tanggungan tiga anak yang masih sekolah. Serta perannya dalam perkara ini sama dengan saksi Muhammad Ishak alias Erianto Bin Usman [penuntutan terpisah], yakni sebagai orang suruhan dari saksi Isherman Ishak Bin Ishak [penuntutan terpisah]”.

Ditambah Jadi 15 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk terdakwa Muhammad Ishak alias Erianto dalam perkara sabu 135 Kg lebih itu, Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam putusannya Nomor: 441/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 22 Oktober 2025, juga mengubah putusan PN Lhokseumawe Nomor 68/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 17 September 2025.

Majelis Hakim PT Banda Aceh menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Muhammad Ishak tersebut. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Ishak dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Lhokseumawe.

Penjara Seumur Hidup

Adapun putusan PT Banda Aceh Nomor: 443/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 22 Oktober 2025, kepada terdakwa Isherman Ishak dalam perkara sabu 135 Kg itu, mengubah putusan PN Lhokseumawe Nomor: 71/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal 17 September 2025, hanya mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan tebukti dan status barang bukti.

Sehingga amarnya, “Menyatakan terdakwa Isherman Ishak Bin Ishak (alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primer;

Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Baca juga: JPU Kejari Lhokseumawe Tuntut Empat Terdakwa Sabu 135 Kg Pidana Mati

Penelusuran Line1.News pada laman MA RI maupun SIPP PN Lhokseumawe, hingga Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 11.30, belum ada putusan PT Banda Aceh kepada terdakwa Muhadar bin Tarmizi dalam perkara sabu 135 Kg itu.

Informasi pada SIPP PN Lhokseumawe mengenai putusan banding kepada terdakwa Muhadar, tertulis Nomor: 455/PID.SUS/2025/PT BNA. Namun, amar putusan banding belum diisi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lhokseumawe dalam putusannya Nomor: 70/Pid.Sus/2025/PN Lsm tanggal tanggal 17 September 2025, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Muhadar.

Atas putusan itu, JPU Kejari Lhokseumawe mengajukan banding kepada PT Banda Aceh. Sebab, JPU menuntut agar terdakwa Muhadar dipidana mati.

Keempat terdakwa dalam perkara sabu 135 Kg itu memiliki latar belakang beragam. Isherman dan Muhadar tercatat sebagai nelayan dengan pendidikan tertinggi Sekolah Dasar (SD). Begitu juga Muhammad Ishak, seorang nelayan, hanya menyelesaikan pendidikan di kelas II SD. Sementara Fajar, anggota Polri, pendidikan terakhir SMA.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy