Jakarta, Line1News – Usulan kenaikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 2,5 persen serta pembentukan badan koordinasi baru menjadi isu strategis dalam draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, kepastian regulasi tersebut kini berada di tangan pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan seluruh usulan krusial dari Serambi Mekkah telah diakomodasi ke dalam draf usul inisiatif DPR. Meski demikian, keputusan final tetap harus melewati skema kesepakatan pasca-Surat Presiden (Surpres).
Menanti Ketukan Palu Dana Otsus Setara Papua
Tuntutan kenaikan alokasi anggaran menjadi poin yang paling menyedot perhatian. Pemerintah Aceh membidik angka 2,5 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, sebuah angka yang dinilai setara dengan Papua.
* Status Saat Ini: Tertuang dalam draf usul inisiatif DPR.
* Angka Usulan: Naik dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari pagu DAU Nasional.
* Proses Selanjutnya: Pembahasan tingkat pertama bersama lintas kementerian.
“Dari pengajuan itu 2,5 persen. Tentunya nanti setelah tahap Surpres, ini akan menganut sebuah skema kesepakatan yang dibahas melalui DIM bersama pemerintah,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 26 Mei 2026, dilansir laman DPR RI pada Rabu (27/5).
Gagasan Badan Koordinasi di Bawah Kendali Gubernur
Bukan hanya soal uang, formula tata kelola keuangan juga ikut dirombak. Baleg memasukkan klausul pembentukan badan koordinasi khusus untuk memotong jalur birokrasi dan menyinkronkan program pembangunan.
* Fungsi Utama: Harmonisasi dan sinkronisasi program berbasis dana Otsus.
* Struktur: Bersifat koordinatif dan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh.
* Target Sinergi: Memperkuat komunikasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bob Hasan menambahkan, badan koordinasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta memperkuat pengawasan penggunaan Dana Otsus.
“Ya, ada badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur. Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” kata Bob Hasan.
Aturan Batas Waktu
Selain itu, Baleg juga belum menetapkan secara final ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan sejumlah kebijakan dalam skema Otsus Aceh. Dalam draf usul inisiatif DPR, beberapa ketentuan tidak lagi mencantumkan batas waktu secara tegas dan akan menjadi ruang pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Legislator asal Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan seluruh substansi yang diusulkan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh bertujuan memastikan keberlanjutan pembangunan Aceh, sekaligus menjaga semangat kekhususan dan perdamaian telah dibangun selama ini.
“Ini nanti kita kembalikan kepada pemerintah untuk mengisi DIM, yang kemudian menjadi bahan diskusi bersama sampai nantinya ditetapkan menjadi undang-undang,” ucap Bob Hasan.[]
Baca Juga: Mualem: Revisi UUPA demi Cegah Konflik Masa Depan dan Amankan Dana Otsus 2,5%


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy