Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap IRT Penjual Sabu

IRT tersangka narkoba
IRT tersangka narkoba. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe menangkap N, 39 tahun, seorang ibu rumah tangga (IRT) penjual narkotika jenis sabu-sabu.

N ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Selasa, 21 Januari 2025, sekira pukul 17.30 waktu Aceh.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Wijaya Yudistira Putra, mengungkapkan penangkapan N bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp4,4 juta untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Wijaya, Rabu, 22 Januari 2025.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku, kata Wijaya, bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron. Kepolisian mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy