Banda Aceh – Pendapatan Aceh tahun 2025 ditargetkan senilai Rp10,796 triliun (T) dan Belanja Daerah Rp11,006 T lebih. Jumlah tersebut telah ditetapkan dalam Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 tahun 2025 tentang Penjabaran APBA 2025.
Dilihat Line1.News, Senin, 3 Maret 2025, Pergub Aceh Nomor 2/2025 itu ditetapkan pada 10 Februari 2025 oleh Penjabat Gubernur Aceh Safrizal dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Pelaksana Tugas Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah.
Artinya, Pergub tersebut telah ditetapkan dua hari sebelum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 Muzakir Manaf dan Fadhlullah.
Data dalam Pergub Aceh Nomor 2/2025, Pendapatan Aceh Rp10,796 T terdiri dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) Rp2,859 T, Pendapatan Transfer Rp7,935 T, dan Lain-lain Pendapatan Aceh yang sah Rp1,968 miliar (M).
Pendapatan Transfer terdiri dari Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Rp4,309 T, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp306,356 M, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp2,208 T, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp1,110 T.
Belanja Daerah Rp11,006 T terdiri dari Belanja Operasi Rp8,194 T, Belanja Modal Rp1,004 T, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp45,424 M, dan Belanja Transfer Rp1,762 T.
Selisih Pendapatan Aceh dengan Belanja Daerah menyebabkan defisit Rp209,874 M.
Penerimaan pembiayaan Rp261,874 M dan pengeluaran pembiayaan Rp52 M untuk pembentukan dana cadangan. Sehingga Pembiayaan Daerah neto Rp209,874 M, menutupi defisit.
Baca juga: Rincian Belanja Barang RAPBA 2025: Dari ATK hingga Penambah Daya Tahan Tubuh
Lantas, adakah perubahan target Pendapatan Aceh dan Belanja Daerah setelah APBA 2025 diqanunkan jika dibandingkan dengan alokasi dalam Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2025?
Dilihat Line1.News, dalam RAPBA 2025, Pendapatan Aceh ditargetkan Rp10,860 T dan Belanja Daerah Rp11,070 T. Setelah ditetapkan Qanun APBA, Pendapatan Aceh menjadi Rp10,796 T dan Belanja Daerah Rp11,006 T, masing-masing susut atau berkurang sekitar Rp64 M.
Penyusutan Pendapatan Aceh terjadi pada Pendapatan Transfer yang dalam RAPBA ditargetkan Rp7,999 T, setelah ditetapkan Qanun APBA menjadi Rp7,935 T.
Sedangkan pengurangan Belanja Daerah terjadi pada Belanja Modal yang dalam RAPBA direncanakan Rp1,200 T, setelah ditetapkan Qanun APBA menjadi Rp1,004 T, berkurang Rp196 M.
Namun, Belanja Operasi bertambah Rp58 M, dari Rp8,136 T (dalam RAPBA) menjadi Rp8,194 T (dalam Qanun APBA). Belanja Transfer bertambah Rp74 M, dari Rp1,688 T menjadi Rp1,762 T. BTT bertambah Rp397 juta, dari Rp45,027 M menjadi Rp45,424 M. Total penambahan Belanja Operasi dan Belanja Transfer Rp132 M.
[Rp196 M dikurangi Rp132 M = Rp64 M].
Baca juga: Mendagri Minta Belanja Perjalanan Dinas Rp245 Miliar di RAPBA 2025 Dirasionalkan
Line1.News sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra dengan mengirimkan pertanyaan via pesan Whatsapp pada Senin, 3 Maret 2025, waktu Sahur. Namun, sampai Senin siang, Reza belum merespons.
Apakah Qanun APBA dan Pergub tentang Penjabaran APBA 2025 yang ditetapkan itu sudah menindaklanjuti/sesuai Hasil Evaluasi Mendagri terhadap RAPBA dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBA 2025, dan juga Inpres Nomor 1/ tahun 2025?
Mengapa hanya Belanja Modal yang berkurang atau terdampak efisiensi pelaksanaan belanja sebagai konsekuensi dari lahirnya Inpres 1/2025, sementara Belanja Operasi justru bertambah dari rencana dalam RAPBA?
Diketahui, Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2025, telah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Aceh melalui surat pada 23 Desember 2024.
Adapun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 22 Januari 2025.
DPA SKPA Ditetapkan
Sebelas hari setelah Qanun APBA dan Pergub Penjabaran APBA 2025 ditetapkan, Pemerintah Aceh mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA SKPA) APBA tahun anggaran 2025.
Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Aceh, Alhudri, Jumat, 21 Februari 2025. Sehari sebelumnya, Alhudri atas perintah Gubernur dan Wagub Aceh, menggelar rapat pimpinan bersama seluruh Kepala SKPA di ruang P2K Kantor Gubernur Aceh, Kamis (20/2). Dalam rapat tersebut, Alhudri memastikan DPA SKPA 2025 dapat segera disahkan dan direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sudah mendesak.
Alhudri juga berpesan kepada seluruh Kepala SKPA untuk bekerja keras dan serius mengawal tahapan dan ketentuan dalam pelaksanaan APBA sehingga mencapai target program yang telah ditetapkan dalam DPA SKPA masing-masing.
“Saya minta DPA yang sudah disahkan ini agar seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaannya,” ucap Alhudri yang saat itu baru dua hari menjadi Plt. Sekda Aceh.
Baca juga: DPRA Ketuk Palu RAPBA 2025 Rp11,07 Triliun, Tercepat Sepanjang Sejarah?
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA ketuk palu menyetujui RAPBA tahun anggaran 2025 senilai Rp11,070 T lebih. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Selasa malam, 24 September 2024.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRA Zulfadli dan Wakil Ketua DPRA Dalimi serta Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA juga menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap RAPBA 2025, disaksikan Plh. Sekda Aceh Azwardi dan para anggota DPRA.
Struktur RAPBA 2025 yang disetujui bersama terdiri dari Pendapatan Aceh Rp10,860 T terdiri dari PAA Rp2,859 T, Pendapatan Transfer Rp7,999 T, dan Lain-lain Pendapatan Aceh yang sah Rp1,968 M.
Belanja Daerah Rp11,070 T terdiri dari Belanja Operasi Rp8,136 T, Belanja Modal Rp1,200 T, BTT Rp45,027 M, dan Belanja Transfer Rp1,688 T.
Sedangkan Pembiayaan Daerah Rp209,874 M terdiri dari penerimaan Rp261,874 M dan pengeluaran Rp52 M.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy