Lhokseumawe – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Doktor M Akmal menyambut baik tanggapan positif dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menggelar rapat evaluasi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memasukkan empat pulau di Singkil ke wilayah Sumut.
“Mendagri Tito langsung merespons ketika mendengar reaksi tokoh-tokoh lokal dan nasional terhadap masalah ini, sehingga beliau segerakan pada tanggal 17 Juni ini menggelar rapat yang juga akan dihadiri oleh Gubernur Aceh. Mungkin juga beliau menginginkan agar situasi ini segera tenang, tidak semakin bergejolak, sehingga berpotensi merusak kesatuan dan persatuan bangsa,” ujar Akmal kepada Line1.News, Sabtu malam, 14 Juni 2025.
Jika merujuk Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, kata Akmal, Pasal 3 ayat (2) huruf f menyebutkan dokumen penegasan batas daerah harus mencakup kesepakatan batas yang pernah dibuat antara pemerintah daerah yang berbatasan.
Baca juga: Ikut Jadi Biang Kerok Polemik 4 Pulau, PMA Desak Safrizal ZA Dicopot
Di lampiran Permendagri itu, tambah dia, juga dijelaskan bahwa penegasan batas laut harus melalui pengecekan lapangan dan pengumpulan dokumen seperti peta dasar serta dokumen lain yang disepakati para pihak. Selanjutnya, dilakukan pelacakan batas dan pemasangan pilar batas permanen di titik acuan.
“Hal ini yang tidak dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada saat melakukan verifikasi penataan ulang pulau di perbatasan Aceh dan Sumut. Tim ini dibentuk sejak 26 Desember 2006 dan mulai bekerja sejak 2008, beranggotakan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dan Badan Informasi Geospasial,” ungkapnya.
Kegiatan verifikasi tersebut, kata Akmal, melakukan pendataan dan pembakuan terhadap 213 pulau di Sumut pada 14-16 Mei 2008, termasuk empat pulau yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Baca juga: HMI Komisariat Hukum Unimal Desak Presiden Copot Mendagri, ‘4 Pulau Aceh Bukan Mainan Administrasi’
Tim tersebut dibubarkan pada 30 Desember 2016. Sedangkan Tito hanya menerima limpahan berkas dari tim tersebut. Artinya, kata Akmal, materi produk Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang diteken Tito adalah warisan proses sebelum ia menjabat Mendagri.
Akmal tak mau berspekulasi telah terjadi unsur kesengajaan. Namun, Kepmendagri 2025 merupakan produk kebijakan publik yang salah karena setelah diterbitkan menimbulkan banyak pertentangan dari berbagai elemen masyarakat lokal maupun nasional.
“Kepmendagri 2025 itu bertentangan dengan preferensi nilai masyarakat Aceh dan bukti-bukti sejarah, hukum, serta budaya,” ujarnya.
Baca juga: Tolak Tawaran Bobby Bahas 4 Pulau, Mualem: Macam Mana Duduk Bersama, Punya Aceh
Menurut Akmal, Aceh dan Sumut tidak pernah bersengketa, tapi Kepmendagri 2025 justru memicu kegaduhan yang tidak perlu.
Kini, tambah dia, masyarakat Aceh sangat antusias dan menunggu kearifan Mendagri pada 17 Juni nanti. Dia juga berharap Kepmendagri tersebut segera diperbaiki.
“Karena dalam Teori dan Praktik Kebijakan Publik menjelaskan, jika sebuah kebijakan publik diterbitkan untuk diimplementasikan ternyata bertentangan dengan preferensi nilai, atau menimbulkan keresahan dalam masyarakat, maka bisa dievaluasi dan diperbaiki kembali agar selaras dengan keinginan masyarakat sejauh tidak bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila,” ujar Dosen Mata Kuliah Teori dan Praktik Kebijakan Publik di Prodi Magister Administrasi Publik FISIP Unimal tersebut.
Baca juga: Forbes DPR-DPD RI Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau di Singkil
“Itu hanya Kepmen, masih sebatas Pak Menteri yang mengubahnya. Masih di bawah undang-undang. Kita berharap masalah ini selesai tanggal 17 [Juni] ini supaya tidak ada lagi spekulasi-spekulasi negatif dan timbul antipati masyarakat terhadap pemerintah pusat.”
Sebelumnya, Kemendagri memutuskan akan mengkaji ulang secara menyeluruh mengenai status keempat pulau di Singkil
Rencananya, Kemendagri akan melakukan rapat pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan mengundang pihak terkait untuk membahas hasil kerja Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
“Kemendagri memutuskan untuk melakukan kaji ulang secara menyeluruh. Insya Allah hari Selasa akan dilakukan rapat dengan Tim Rupabumi dan di situ akan kami minta kembali evaluasi secara menyeluruh dari tim ini, termasuk unsur Kemendagri yang selama ini ikut dalam proses pembahasan,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Sabtu, 14 Juni 2025, dilansir dari Mediaindonesia.com.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy