Terapkan FWA, Kementerian PANRB Atur Jam Kerja ASN

Menteri PANRB Rini Widyantini
Menteri PANRB Rini Widyantini. Foto: Humas Menpan RB

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan pola kerja kedinasan dengan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan penerapan FWA tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. “Penyesuaian ini disesuaikan dengan dinamika tugas saat ini dan tetap mengutamakan kinerja optimal,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenpanrb, Kamis, 13 Februari 2025.

Regulasi terkait FWA telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang memungkinkan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja ASN. Penerapannya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pusat dan daerah, menyesuaikan kebutuhan organisasi.

Kementerian PANRB sendiri telah menerapkan FWA pascapandemi covid-19, dengan fleksibilitas lokasi kerja bagi maksimal 30 persen pegawai per unit, dan jam kerja yang bisa dimulai hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan.

Saat ini, Kementerian PANRB secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yang ada, termasuk opsi kerja dari lokasi lain satu hari dalam sepekan.

Baca juga: Kementerian BUMN Terapkan Compressed Work Schedule, Seminggu Cuma 4 Hari Kerja

“Setiap instansi memiliki kebutuhan berbeda. Misalnya, Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan perlu penyesuaian yang lebih spesifik, begitu juga dengan Badan Kepegawaian Negara,” jelas Rini.

Dalam penerapan FWA, kata dia, terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga: target kinerja tetap tercapai dan layanan publik tetap optimal. Dengan kebijakan ini, diharapkan produktivitas ASN meningkat, efisiensi anggaran lebih baik, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima.

Wacana penerapan sistem kerja WFA tersebut telah disampaikan Rini di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025 di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda turut memberikan apresiasi kepada pemerintah yang kini telah melakukan efisiensi anggaran namun tetap memperhatikan pelayanan publik.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy