Lhokseumawe, Line1News – Dua terdakwa kasus senjata api ilegal, berinisial Bn dan Mi, masing-masing dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Tuntutan tersebut dibacakan dalam berkas perkara terpisah pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 12 Agustus 2026.
JPU M. Andri Ghafary dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penguasaan dan penyimpanan senjata api tanpa hak.
“[Supaya Majelis Hakim] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan JPU.
JPU juga meminta Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api AK-47, 26 butir peluru, satu pucuk senjata api jenis FN beserta magazen, satu lembar bendera, sebilah pisau, tas sandang, dan lima butir peluru dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit ponsel pintar dirampas untuk negara, sementara dokumen BPKB dikembalikan kepada pemilik sah, dan satu unit sepeda motor dikembalikan melalui terdakwa.
Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, mengonfirmasi tuntutan tersebut saat dihubungi Line1News melalui telepon pada Rabu malam (12/8).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Awal Mula dan Peran Para Terdakwa
Menurut data dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 di sebuah dusun di wilayah Aceh Utara. Saat itu, seorang pria berinisial Bh (berstatus DPO) memanggil Bn dan Mi untuk datang ke rumahnya. Bh kemudian menyerahkan satu pucuk senjata api AK-47 kepada Bn untuk disimpan dan dikeluarkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Senjata tersebut lantas disembunyikan oleh Bn di suatu lokasi.
Beberapa bulan berselang, tepatnya 22 Desember 2025, Bh kembali menghubungi Mi dan meminta kedua terdakwa datang ke kediamannya di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu, Bh memberitahukan rencana penyambutan rombongan dari wilayah Pidie.
Di rumahnya itu, Bh menyerahkan sepucuk senjata api jenis pistol kepada Mi untuk disimpan melalui Bn. Senjata pistol itu kemudian dibawa pulang dan disimpan oleh Bn di dalam tas pribadinya.
Pada 24 Desember 2025, Bh mendatangi rumah Bn di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, untuk menjemput Mi yang menginap di sana. Bh meminta Bn untuk ikut menyambut rombongan di jalan kawasan Simpang Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe keesokan harinya.
Insiden di Simpang Kandang
Pada 25 Desember 2025, Bn menuju Simpang Kandang membawa tas berisi pistol berpeluru, bendera, dan sebilah pisau, lalu bertemu dengan Bh dan Mi. Di lokasi, Bh menginstruksikan Bn untuk melepaskan tembakan ke udara dua kali jika situasi memanas (saat berlangsung aksi masyarakat).
Saat keributan benar-benar terjadi, Bn tidak melepaskan tembakan. Ia kemudian diamankan oleh aparat keamanan yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan tas yang dibawanya, petugas menemukan pistol beserta amunisi, bendera, dan pisau.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Bongkar Kasus Senpi Ilegal, Pistol FN dan AK-47 Diamankan
Pengembangan kasus oleh pihak Polres Lhokseumawe selanjutnya membuahkan hasil dengan ditemukannya senjata api jenis AK-47 beserta 26 butir amunisi yang disembunyikan Bn di area kebun belakang rumahnya.
Sementara itu, Mi yang melihat Bn diamankan petugas di lokasi kejadian, memilih mundur dan melarikan diri bersama Bh menggunakan sepeda motor. Mi sempat bersembunyi di sebuah tempat selama tiga hari sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa baik Bn maupun Mi tidak memiliki izin sah dari pihak berwenang untuk menguasai, membawa, maupun menyimpan senjata api beserta amunisi tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy