Aceh Timur, Line1.News – Syarifah (29), wanita yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Aceh Timur, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi. Meski kedapatan menyimpan 155 ribu butir pil ekstasi dan 4,2 kg lebih sabu di rumahnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 15 April 2026, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syarifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi amar putusan hakim sebagaimana dikutip Line1.News dari SIPP PN Idi, Kamis (16/4/2026).
Vonis ini tergolong jauh lebih “ringan” mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur sebelumnya menuntut terdakwa itu dihukum 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider (pengganti denda) hukuman kurungan selama 190 hari.
Temuan Fantastis: Ekstasi Rolex dan Sabu ‘Kepala Ayam Jago’
Kasus ini bermula dari penggerebekan dramatis oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri pada awal September 2025 lalu. Di dalam kamar rumah terdakwa di Dusun Buket Kareung, polisi menemukan barang bukti:
- 155.000 butir ekstasi warna merah muda dengan logo mewah Rolex dan Tesla (berat bruto 54,6 kg).
- 4,2 kg sabu yang dikemas dalam plastik hitam berlogo Kepala Ayam Jago.
Seluruh barang bukti tersebut kini ditetapkan untuk dimusnahkan. Sementara satu motor Yamaha Nmax milik terdakwa dirampas untuk negara.
Suami Kabur ke Kebun Sawit
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terungkapnya peran terdakwa Syarifah bermula dari pengintaian panjang polisi di area landing spot Pantai Teupin Jaring. Syarifah bersama suaminya, Wanda (DPO), terpantau mengangkut karung-karung berisi narkotika tersebut menggunakan sepeda motor di tengah malam.
Saat tim Mabes Polri menyergap rumah mereka pada Jumat, 5 September 2025, dinihari, ketegangan terjadi. Wanda dan seorang rekannya, Taufid, nekat mendobrak pintu belakang rumah dan melarikan diri ke kegelapan kebun sawit. Hingga saat ini, keduanya masih diburu polisi dan berstatus buron.
Syarifah yang tertinggal di lokasi tak bisa mengelak. Ia mengakui barang haram tersebut diambil bersama-sama dari pinggir laut untuk disimpan di dalam kamar depannya sebelum diedarkan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy