Banda Aceh, Line1News – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bibit kambing pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan. MA membatalkan vonis bebas (vrijspraak) bagi satu terdakwa dan memperberat hukuman bagi pelaksana lapangan dalam proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2021 tersebut.
Berdasarkan penelusuran Line1News melalui Laman Info Perkara MA RI dan SIPP PN Banda Aceh pada Minggu, 8 November 2026, putusan berkas terpisah bagi kedua terdakwa telah dikeluarkan dalam waktu berbeda oleh majelis hakim agung.
Vonis Bebas Hasdiman Dibatalkan MA
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banda Aceh per 23 April 2026, terdakwa Hasdiman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sempat diputus bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim. Langkah hukum JPU Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang mengajukan kasasi pada 28 April 2026 kini membuahkan hasil.
Baca Juga: JPU Ajukan Kasasi dan Banding di Kasus Korupsi Bibit Kambing Aceh Selatan
Dalam amar putusan Kasasi Nomor 10000 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada Rabu, 12 Agustus 2026, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan bebas PN Banda Aceh Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.
MA menyatakan Hasdiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Hakim Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Salinan resmi putusan pembatalan bebas ini dilaporkan telah dikirimkan ke PN Banda Aceh pada 2 November 2026.
Hukuman Edy Kamal Diperberat
Adapun terdakwa Edy Kamal selaku pelaksana lapangan yang meminjam bendera perusahaan CV Ridha Tes, hukumannya diperberat oleh MA. Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Pengadilan Tipikor dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, MA memutuskan untuk menolak kasasi penuntut umum maupun terdakwa dengan perbaikan amar putusan.
Melalui putusan kasasi Nomor 12331 K/PID.SUS/2026 yang diketuk pada Selasa, 3 November 2026, MA memperberat hukuman Edy Kamal menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kasus Bibit Kambing Aceh Selatan: Satu Terdakwa Divonis 14 Bulan Penjara, Satu Lagi Bebas
Fakta Persidangan
Dalam salinan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim memaparkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Di antaranya, CV Ridha Tes memenangkan tender pengadaan bibit kambing untuk petani dengan nilai kontrak Rp1,42 miliar dari Dana Dana Otsus (DOKA) 2021. Edy Kamal ditunjuk secara lisan oleh direktur perusahaan untuk mengeksekusi proyek dengan imbalan bagi hasil keuntungan.
Namun, pengadaan tersebut berujung rasuah lantaran komoditas yang diadakan menyimpang dari kesepakatan kontrak kerja:
• Melanggar SNI: Hasil pengecekan ahli di lapangan membuktikan hanya ada 6 ekor kambing yang memenuhi spesifikasi tinggi badan sesuai SNI 7352-2:2018.
• Manipulasi Umur: Sebanyak 45,6% bibit kambing kacang yang diberikan kepada 42 kelompok penerima manfaat tidak sesuai spesifikasi umur dokumen kontrak.
• Tanpa Sertifikasi Resmi: Seluruh bibit dibeli dari peternakan yang tidak mengantongi sertifikasi resmi dari LSPro Kementerian Pertanian.
Meski barang yang disediakan tidak sesuai kriteria, Hasdiman selaku PPTK tetap menandatangani berkas pencairan dana 100% sehingga negara mengalami kerugian. Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN BPKP Aceh, tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara total Rp388.133.750.
Namun, majelis hakim menghitung sendiri jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp179.387.500.
Hakim menilai keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa Edy Kamal tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Keadaan yang meringankan: terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga; belum pernah dihukum; bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy