Aceh Timur

Khianati Kepercayaan ‘Kupiah Seuke’, Penjaga Ternak Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi penggelapan ternak sapi
Ilustrasi penggelapan sapi. Foto: radartanggamus

Idi, Line1.News – Air susu dibalas air tuba. Pepatah ini tampaknya tepat menggambarkan nasib ZA alias Kupiah Seuke. Niat baiknya memberi pekerjaan dan tempat tinggal justru dikhianati oleh orang kepercayaannya sendiri.

Pria berinisial IMA (54) itu pun harus meringkuk di balik jeruji besi sejak ia ditetapkan oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka kasus penggelapan ternak. Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Idi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut IMA dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan sapi-sapi milik majikannya tersebut.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 9 April 2026. “Menuntut: Supaya Majelis Hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa IMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bunyi petikan tuntutan JPU, yang dikutip Line1.News dari SIPP PN Idi, Jumat, 10 April 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi lanjutan tuntuan tersebut.

Barang Bukti

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar barang bukti berupa surat keterangan kepemilikan ternak dan satu ekor lembu betina usia 2,5 tahun, dikembalikan kepada korban, ZA alias Kupiah Seuke.

Nasib IMA kini berada di tangan majelis hakim. Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 16 April 2026 mendatang.

Kronologi Kasus

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2016 saat Kupiah Seuke memercayakan kebun sawit dan 15 ekor lembunya di sebuah desa di Aceh Timur untuk dirawat oleh IMA. Tak hanya diberi pekerjaan, IMA bahkan difasilitasi tempat tinggal gratis oleh korban.

Seiring waktu, ternak tersebut berkembang biak hingga mencapai 30 ekor pada tahun 2020. Kupiah Seuke menginfakkan tiga sapi sehingga tersisa sebanyak 27 ekor. Pada tahun 2022, empat sapi mati terkena penyakit.

Sebanyak 23 ekor sapi tetap dipelihara oleh IMA atas kepercayaan dari Kupiah Seuke. Namun, bukannya menjaga amanah, IMA justru mulai “menilap” aset majikannya itu secara bertahap sejak September hingga November 2025.

Menurut JPU, IMA menjual sapi-sapi tersebut kepada seorang penadah berinisial R (38) dengan harga miring dan tanpa surat jual beli.

* September 2025: Menjual satu ekor lembu betina seharga Rp3,5 juta.

* Oktober 2025: Menjual satu ekor lembu jantan seharga Rp8 juta.

* November 2025: Menjual satu ekor lembu betina seharga Rp6 juta. Namun, R baru menyerahkan uang kepada IMA Rp4 juta. Sisa Rp2 juta belum diserahkan hingga IMA ditahan oleh penyidik kepolisian sejak 18 November 2025 setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

JPU menyebut total uang yang dikantongi IMA dari penjualan gelap itu mencapai Rp15,5 juta yang diakui habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, kerugian total yang diderita Kupiah Seuke ditaksir mencapai Rp250 juta.

Penadahan Kebiasaan

Sementara itu, terdakwa R dalam kasus penadahan, juga sedang disidangkan di PN Idi. JPU mendakwa R melanggar Pasal 592 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan kebiasaan. “Setiap orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi pasal tersebut.

Majelis hakim dalam persidangan pada Kamis, 9 April 2026, membacakan putusan sela: “Menyatakan perlawanan dari advokat terdakwa R tersebut tidak diterima”.

Majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa R.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy