Lhokseumawe – Irwan, warga Kecamatan Muara Dua, mengeluhkan “ngerinya” tarif parkir di Lhokseumawe yang dikutip oleh juru parkir alias jukir.
“Honda (maksudnya sepeda motor) diambil (dikutip) dua ribu [rupiah]. Kadang ada tukang parkir yang mau seribu [rupiah], kadang minta dua ribu [rupiah],” ujarnya kepada Line1.News, Senin, 29 Juli 2024.
Bahkan, kata Irwan, walaupun hanya parkir sebentar saja ia tetap harus membayar parkir. “Empat tempat singgah di kota untuk beli sesuatu, empat kali mesti bayar parkir. Kalau tidak dibayar, tukang parkirnya kadang maksa,” keluhnya.
Sejatinya, tarif parkir kendaraan roda dua di Lhokseumawe Rp1.000 dan Rp2.000 untuk roda empat. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, tarif ini sesuai dengan ketetapan dalam Qanun Retribusi Parkir Kota Lhokseumawe.

Karena itu, Heri meminta warga Lhokseumawe melaporkan ke Satpol PP dan WH bila menemukan jukir yang “nakal”; mengutip atau meminta tarif parkir lebih dari ketentuan yang diperbolehkan qanun.
Untuk menertibkannya, hari ini sekitar 30 jukir dari wilayah Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dipanggil ke Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe. Mereka diberikan sosialisasi tentang Qanun Parkir. Turut hadir juga 10 petugas Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe.
Sosialisasi itu, kata Heri, dilakukan bertahap dan telah digelar di dua kecamatan, yaitu Banda Sakti dan Muara Dua. Selain menjelaskan soal tarif parkir kepada jukir, kata Heri, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengarahkan para jukir di Lhokseumawe agar lebih teratur dan tertib saat mengutip.
Ke depan, kata Heri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melaksanakan operasi penertiban parkir. Bila masih ditemukan jukir yang tidak menjalankan intruksi qanun, petugas akan mencabut identitas jukir tersebut. Selain itu, jukir yang tidak memiliki tanda pengenal seperti rompi dan karcis parkir akan ditindak.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy