Warga Temukan Bom Peninggalan Belanda di Bibir Pantai Kuala Gigieng

Bom ditemukan di Kajhu
Bom diduga peninggalan Belanda ditemukan di Kajhu, Aceh Besar. Foto: Polresta Banda Aceh

Jantho – Warga Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, menemukan bom jenis proyektil diduga peninggalan Belanda pada Kami pagi, 23 Januari 2025.

Benda sepanjang 25 sentimeter, diameter 15 sentimeter, dan berat 30 kilogram itu ditemukan di bibir Pantai Kuala Gigieng Dusun Mutiara Cemerlang desa tersebut.

Demi keamanan, aparat Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh telah memasang garis polisi di lokasi penemuan bom tersebut.

“Benar, warga menemukan benda sejenis bom jenis proyektil yang diduga peninggalan Belanda di pesisir Pantai Kuala Gigieng Dusun Mutiara Cemerlang Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri saat melakukan disposal oleh tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Aceh pada Minggu, dikutip Selasa, 28 Januari 2025.

Disposal merupakan rangkaian kegiatan untuk memusnahkan bahan peledak atau bom agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kronologi Penemuan Bom

Endang mengatakan bom ditemukan seorang pencari logam yang menggunakan alat metal detector pada Kamis pagi sekira pukul 10.00 waktu Aceh.

Pencari logam itu kemudian memberitahukan kepada warga lainnya sehingga pada Sabtu, 25 Januari 2025, mereka mencoba menggali benda aneh yang awalnya diduga barang berharga.

“Mereka menggali menggunakan linggis dan pada saat diangkat ke permukaan tanah, ternyata benda tersebut berupa bom. Kemudian mereka memberitahukan kepada perangkat gampong Kajhu, lalu informasi ini diteruskan ke Polsek Baitussalam,” ujar Endang.

Garis polisi saat ini dipasang agar warga tidak mendekati benda yang diduga bom tersebut. “Jika terjadi ledakan, akan menelan korban. Oleh karena itu, warga sekitar juga diberi imbauan oleh Bhabinkamtibmas setempat,” sambung Endang.

Disposal Selama 1,5 Jam

Sementara itu, proses disposal bom yang disaksikan warga setempat turut diberikan sistem pengamanan oleh Personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh.

Di lokasi juga stand by petugas dari Puskesmas Baitussalam sebagai persiapan tindakan medis apabila terjadinya kecelakaan pada saat personel Jibom melakukan disposal pada benda tersebut.

Evakuasi benda diduga bom itu dimulai pada pukul 09.30 dan berlangsung selama lima menit karena harus dipindahkan lebih jauh dari permukiman penduduk.

Lalu, lanjut Endang, usai dievakuasi, tim Jibom melakukan disposal di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk pada Bukit Botak Gampong Labui, Baitussalam, Aceh Besar. Proses disposal berlangsung sekira 1,5 jam.

“Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa kendala. Kami berharap kepada warga, apabila menemukan benda yang mencurigakan jangan sungkan melaporkan kepada pihak berwajib, apalagi benda yang berbahaya. Silakan laporkan ke Polsek Baitussalam ataupun dapat juga melaporkan pada WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di nomor 082316851998.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy