Pemko Banda Aceh Terapkan WFH Tiap Jumat, 60 Persen ASN Bakal Kerja dari Rumah

Wali Kota Illiza foto Line1
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal. Foto: Dokumen Line1.News/Fakhrurrazi

Banda Aceh, Line1.News – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Mulai April 2026, sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) resmi diberlakukan setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/451 yang ditandatangani pada 6 April 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan skema WFH ini menyasar 60 persen staf, khususnya di luar jajaran Eselon II dan III.

“Banda Aceh juga akan menerapkan sistem WFH setiap hari Jumat. Kita peruntukkan bagi 60 persen staf kita, tapi tidak untuk Eselon II dan III. [Fokusnya untuk staf] di bawahnya,” ujar Illiza, Kamis, 9 April 2026.

Bukan Berarti Libur

Meski bekerja dari rumah, Illiza menegaskan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Hasil kerja ASN harus tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara digital.

Selain pola kerja, kebijakan ini diharapkan mendorong penghematan energi. Illiza pun mengajak ASN untuk lebih bijak menggunakan transportasi.

“Kita harapkan ASN mau menggunakan angkutan publik atau bersepeda yang tidak menggunakan BBM. Walaupun Banda Aceh inikan jaraknya dekat, kita akan hitung berapa bisa kita efisiensikan. Tapi selama ini memang lebih efektif kalau mereka masuk kerja,” tambahnya.

Layanan Publik Tetap WFO Penuh

Sementara itu, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana, memastikan layanan masyarakat tidak akan terganggu. Jabatan strategis dan unit layanan vital tetap diwajibkan masuk kantor (Work From Office).

“Unit layanan publik seperti kesehatan, kebencanaan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya tetap WFO penuh. Ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terlayani maksimal,” tegas Emila.

Secara teknis, SE tersebut mengatur:

* Senin – Kamis: WFO (Masuk Kantor)

* Jumat: WFH (Kerja dari Rumah) untuk unit non-pelayanan publik.

Setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan memantau efektivitas kebijakan ini dan melaporkannya secara berkala kepada Wali Kota. Poin fokus lainnya adalah penghematan anggaran, mulai dari pembatasan perjalanan dinas hingga penggunaan listrik kantor yang lebih bijak.

Kebijakan ini disebut akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy