Banda Aceh, Line1News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyaratan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penyadapan pejabat negara tidak tebang pilih.
Yusril menegaskan, siapapun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa, termasuk mantan presiden. Hal ini, kata dia, tentu harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup.
“Pada intinya, siapapun yang memiliki fakta-fakta dan alat bukti yang cukup kuat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapapun,” kata Yusril di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.
Yusril menegaskan, jika dalam pengembangan nantinya ditemukan bukti yang cukup kuat, maka proses hukum juga dilakukan kepada pelaku lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Ya, termasuk siapapun. Jadi tidak terbatas pada orang-orang tertentu,” jelas Yusril.
Yusril mengajak semua pihak untuk mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kasus penyadapan ilegal tersebut. Ia meminta semua pihak tetap tenang dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Biarkanlah Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat. Tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik,” ujarnya.
Yusril mengatakan, fakta hukum sementara menyebutkan penyadapan tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy