Banda Aceh, Line1News – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, menerima kunjungan resmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, beserta jajarannya di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh pada Selasa, 3 November 2026. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan regulasi, tata kelola kelembagaan, serta akselerasi pembangunan Aceh ke depan.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan audiensi strategis ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi yang lebih solid antara Lembaga Wali Nanggroe dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Teuku Rahmatsyah menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi untuk memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dioptimalkan melalui komunikasi yang intensif, khususnya dalam mengawal isu-isu strategis di Tanah Rencong.
Kajati Aceh memohon bimbingan, arahan, serta perspektif dari Wali Nanggroe guna memahami lebih dalam sejarah, dinamika sosial, dan arah pembangunan Aceh. Menurutnya, wejangan dan pemikiran Wali Nanggroe menjadi masukan penting bagi jajaran Kejati Aceh dalam menjalankan koridor tugasnya, dengan tetap menghormati kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Pertemuan ini juga membahas peluang kolaborasi konstruktif dalam penguatan landasan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kelembagaan Wali Nanggroe. Teuku Rahmatsyah berharap Kejati Aceh dapat bersinergi dengan Lembaga Wali Nanggroe dalam pembahasan regulasi maupun qanun yang relevan dengan penguatan kelembagaan Wali Nanggroe.
Merespons hal itu, Wali Nanggroe menyambut hangat komitmen kelembagaan yang diusung Kajati Aceh. Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi mengenai sejarah panjang Aceh, status kekhususan daerah, serta tanggung jawab kolektif dalam merawat perdamaian dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Wali Nanggroe menegaskan bahwa penguatan kelembagaan di Aceh harus selaras dengan pemahaman historis dan yuridis yang melahirkan kewenangan khusus Aceh, termasuk eksistensi Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri.
“Perdamaian Aceh yang telah terbangun harus terus dijaga melalui kerja sama seluruh unsur kelembagaan, dengan mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta kepentingan masyarakat,” kata Wali Nanggroe, dikutip dari siaran pers Lembaga Wali Nanggroe.
Lebih lanjut, Wali Nanggroe menggarisbawahi pentingnya harmonisasi regulasi agar pelaksanaan hak keistimewaan Aceh memiliki kepastian hukum yang kuat, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan tetap berjalan dalam koridor konstitusi serta perundang-undangan berlaku.
Wali Nanggroe juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan Aceh tidak sekadar diukur dari kemajuan infrastruktur fisik dan pertumbuhan ekonomi. Aspek pelestarian adat, nilai sejarah, kebudayaan, serta kokohnya persatuan masyarakat harus menjadi fondasi utama. Komunikasi yang harmonis antara Lembaga Wali Nanggroe dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menjaga stabilitas daerah serta mempertegas kepercayaan publik antarlembaga.
Turut hadir mendampingi Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut antara lain Staf Khusus Doktor Mohammad Raviq, anggota Majelis Tuha Peut H. Sulaiman Abda, serta Katibul Wali Abdullah Hasbullah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy