Langsa – Sebanyak 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemko Langsa bakal dilantik dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Senin, 2 Februari 2026.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, yang secara teknis diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kebijakan ini menjadi solusi penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya dikutip dari Laman Pemko Langsa, Rabu, 28 Januari 2026.
Jeffry mengungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan sebagian besar SK PPPK Paruh Waktu. Sisanya, masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
“Kami meminta para calon PPPK bersabar. Pemerintah Kota Langsa terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh proses dapat segera difinalkan.”
Saat ini, kata Jeffry, Pemko Langsa terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan.
Penentuan lokasi, tambah dia, menjadi salah satu perhatian utama, karena banyaknya jumlah PPPK yang akan dilantik sementara sejumlah fasilitas masih dalam proses pembersihan pascabencana.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy