Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh mendapat kelonggaran penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 dan 2026 melalui PMK 102/2025.
Ke-18 kabupaten/kota di Aceh penerima kelonggaran itu, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam.
Kelonggaran tersebut juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), serta 29 kabupaten/kota terdampak bencana di dua provinsi itu. Total tiga provinsi dan 47 kabupaten/kota di Sumatera yang menerima kelonggaran TKD.
Namun, di luar 47 kabupaten/kota itu, daerah lain di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar juga bisa mendapatkan kelonggaran yang sama jika disampaikan oleh BNPB, berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh kepala daerah, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi atau rehab-rekon pascabencana.
“Bahwa untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian materiel yang signifikan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diperlukan pendanaan yang memadai termasuk yang bersumber dari anggaran transfer ke daerah,” bunyi pertimbangan PMK 102/2025, dikutip Line1.News, Minggu, 25 Januari 2026.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu ditetapkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra pada 31 Desember 2025. Beleid tersebut berlaku sejak diundangkan.
Baca juga: Kapasitas Fiskal 22 Kab/Kota di Aceh Kategori Rendah, 1 Sedang
Dalam beleid tersebut disebutkan, daerah terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, diberikan fasilitasi dan kemudahan penggunaan dan penyaluran anggaran TKD. Komponen TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, hingga Dana Desa.
Kemudahan atau kelonggaran tersebut berupa penyaluran anggaran TKD dapat dilakukan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur sebagaimana ketentuan normal.
PMK 102/2025 mengatur bahwa DBH pajak penghasilan dan DBH pajak bumi dan bangunan disalurkan seluruhnya tanpa memperhitungkan pemotongan atau penundaan, termasuk atas sisa DAK Nonfisik.
DBH tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada daerah, namun belum direalisasikan penggunaannya, dapat digunakan untuk kegiatan terkait penanganan darurat dan rehab-rekon pascabencana.
Pada tahun anggaran 2026 ini, pemerintah mempercepat penyaluran kurang bayar DBH kepada daerah sesuai kemampuan keuangan negara.
DBH 2026 dapat digunakan oleh daerah untuk kegiatan penanganan darurat dan rehab-rekon pascabencana.
Adapun DAK Fisik, PMK 102/2025 membuka ruang fleksibilitas penggunaan dana, tidak hanya untuk penyelesaian kontrak dan kewajiban kepada pihak ketiga, tapi juga untuk penanganan darurat dan rehab-rekon pascabencana.
Sisa DAK Fisik dari tahun-tahun sebelumnya dapat pula dianggarkan kembali pada APBD 2026 untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana.
DAU ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan, namun belum direalisasikan penggunaannya (untuk bidang pendidikan dan kesehatan serta dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat), dapat digunakan oleh daerah untuk penanganan darurat dan rehab-rekon pascabencana.
Daerah juga dapat menggunakan DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 untuk mendanai kegiatan penanganan darurat dan rehab-rekon pascabencana sesuai dengan alokasi urusan pemerintahan setiap bidangnya.
Pemerintah juga memperpanjang masa pelaksanaan hibah rehab-rekon pascabencana hingga Desember 2026. Bahkan, sisa dana hibah sejak tahun anggaran 2015 masih dapat dimanfaatkan sepanjang sesuai rencana rehab-rekon dan dilaporkan kepada BNPB.
Selain itu, Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap II tahun anggaran 2025 dapat digunakan oleh desa untuk mendanai kegiatan penanganan darurat dan rehab-rekon pascabencana.
PEN Daerah
PMK tersebut turut memberikan kemudahan dan restrukturisasi Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
Pemerintah daerah dapat mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga, perpanjangan tenor hingga maksimal 15 tahun. Bahkan penghapusan sisa kewajiban pinjaman apabila infrastruktur yang dibiayai rusak berat atau rusak total akibat bencana.
“Penghapusan sisa kewajiban dilakukan dalam hal aset yang dibiayai dengan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional mengalami kerusakan total,” bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 102/2025 itu.
Pasal 20 ayat (3) huruf c mengatur ketentuan salah satu syarat utama yang ditetapkan pemerintah adalah tingkat kerusakan infrastruktur melebihi 70 persen dari total nilai aset.
Selain memenuhi ambang batas kerusakan, Pemda juga diwajibkan mengajukan permintaan penghapusan secara resmi. Permintaan tersebut diajukan kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku penyalur pinjaman, dengan tembusan ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baleid itu juga mengatur pengajuan penghapusan utang harus dilengkapi hasil reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian. Reviu tersebut dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Walau memberikan berbagai kelonggaran, PMK 102/2025 tetap menekankan aspek akuntabilitas. Pasal 21 menegaskan kepala daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan anggaran TKD yang telah disalurkan.
Selain itu, penggunaan TKD harus dilaksanakan secara tertib, taat ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy