Lhoseumawe, Line1News – Janji manis proyek yang berujung pada kerugian ratusan juta rupiah kini menemu titik terang di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe resmi menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada terdakwa Fitra Gunawan, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bener Meriah, atas kasus penipuan proyek fiktif.
Tak hanya hukuman badan, pria yang pernah menduduki jabatan publik tersebut juga diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp696 juta milik korban, Zulfikar, seorang pengusaha di Lhokseumawe.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di PN Lhokseumawe pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fitra Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 bulan,” bunyi petikan amar putusan Majelis Hakim.
Wajib Ganti Rugi atau Harta Disita
Sebagai bentuk keadilan bagi korban yang kehilangan modal usaha dalam jumlah besar, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti kerugian sebesar Rp696.000.000 kepada saksi Zulfikar. Uang tersebut wajib dilunasi paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika dalam batas waktu tersebut terdakwa tidak mampu melunasi kerugian korban, negara berwenang menyita dan melelang aset maupun pendapatan Fitra Gunawan. Jika hasil lelang harta kekayaannya masih tak mencukupi untuk menutup nilai kerugian tersebut, terdakwa harus menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama 159 hari.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.
Jaksa Menyatakan “Pikir-Pikir”
Sementara itu, pihak penuntut umum masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim tersebut. “Sikap JPU pikir-pikir,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, saat dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat, Rabu malam (12/8/2026).
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Andri Ghafary. Pada persidangan sebelumnya, Rabu (5/8/2026), JPU menuntut Fitra Gunawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta kewajiban ganti kerugian penuh kepada korban.
Baca Juga: Tipu Pengusaha Lhokseumawe Rp696 Juta Lewat Proyek Fiktif, Mantan Kadis di Bener Meriah Dituntut 1,5 Tahun Penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy