Lhoksukon – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial NA (21) dan SW (24) masing-masing dipidana penjara selama 7 tahun dalam perkara “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan” berupa 1.350 butir diduga pil ekstasi.
NA, warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, dam SW, warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, itu dituntut dalam berkas perkara terpisah: Nomor 9/Pid.Sus/2026/PN Lsk dan 10/Pid.Sus/2026/PN Lsk.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dikutip Line1.News, Minggu, 15 Maret 2026, dari SIPP PN Lhoksukon, JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa NA dan SW terbukti bersalah melanggar Pasal 435, juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, jo. UU Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya disebut melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai pelaku tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti (BB) dua paket plastik bening berisikan obat-obatan yang mengadung theophyllin dan trihexyphenidyl berwarna hijau sebanyak 1.350 butir dengan berat neto 602 gram; satu kantong plastik warna biru; dan satu handphone Infinix, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB satu sepeda motor Honda Vario warna hitam; dan satu Hp Android Tecno Pova warna biru, dirampas untuk negara.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 16 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Baca juga: Hendak Jual 1.350 Butir Ekstasi, 2 Pria Ditangkap di SPBU Geudong Aceh Utara
‘Butuh Pekerjaan’
Dalam dakwaan kepada terdakwa NA, JPU menjelaskan berawal pada Senin pagi, 15 September 2025, terdakwa NA menghubungi saksi SW (terdakwa dalam penuntut terpisah) via telepon. NA bertanya apakah ada pekerjaan untuknya, yang dijawab SW tidak ada.
SW kemudian menawarkan kepada NA untuk mencari pembeli obat inex (narkotika jenis ekstasi). NA menyetujuinya.
Lalu, NA menghubungi Z (DPO) via chat Whatsapp, menanyakan untuk dicarikan pembeli inex. “Tidak lama kemudian nomor yang tidak dikenal menghubungi terdakwa [NA] via chat Whatsapp, ‘tolong telepon saya’,” kata JPU.
Saat NA menelepon, pengguna nomor tidak dikenal tersebut bertanya, “Bang ada sabu 2 kg aja?”
NA menjawab, “Kalau sabu enggak ada, bang. Saya hanya ada obat (ekstasi)”.
“Oh, ya udah, boleh juga. Berapa satuannya,” tanya orang itu.
NA menjawab, “Satuannya Rp100.000, bang”.
“Boleh bang, ada 2.000 butir, bang?”
NA menjawab, “Ada, bang”.
“Kapan kita bisa kerja, bang,” tanya orang itu.
NA menjawab, “Nanti saya kabari, bang”.
NA lantas menghubungi SW, “Kapan kita bisa kerja?”
“Coba pastikan lagi orangnya jelas apa enggak,” tanya SW.
“Oke,” kata NA.
NA kembali menghubungi nomor tidak dikenal tersebut, “Kapan kita bisa kerja?”
“Jangan malam, pagi aja,” kata orang itu.
“Oke, bang, besok saya kabari lagi,” kata NA.
Pada Minggu pagi, 21 September 2025, lanjut JPU, terdakwa NA menghubungi nomor tidak dikenal tersebut untuk bersepakat bertemu di seputaran Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
NA kemudian menghubungi SW untuk menjemputnya di Simpang 4 Rancong, Kecamatan Muara Satu. Lalu, NA menghubungi nomor tidak dikenal tersebut untuk melakukan transaksi di SPBU Geudong.
“Terdakwa [NA] dan saksi SW kemudian pergi menuju SPBU Geudong menggunakan sepeda motor Vario milik saksi SW,” kata JPU.
Sesampainya NA dan SW di SPBU tersebut, sekira pukul 15.30 waktu Aceh, NA menghubungi nomor tidak dikenal tadi. “Tunggu aja ini saya sudah dekat hampir sampai,” kata NA.
Lalu, NA dan SW menunggu di dalam perkarangan SPBU itu dekat warung kopi. “Tidak lama kemudian saksi Ir dan saksi Ri datang bersama pihak Satresnarkoba Polres Aceh Utara menggunakan satu sepeda motor diikuti oleh mobil Avanza langsung berhenti di depan terdakwa [NA] dan SW”.
“Selanjutnya terdakwa dan SW beserta barang bukti dibawa menuju Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU.
Menurut JPU, berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Lhoksukon pada 23 September 2025, perihal: Hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ekstasi milik terdakwa SW, “Dengan hasil yaitu 2 paket plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi berwarna hijau sebanyak 1.350 butir dengan berat neto 602 gram”.
JPU juga memaparkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara tanggal 25 September 2025. “Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik atas nama SW adalah benar tidak mengandung narkotika/psikotropika”.
“Tetapi mengandung theophylline yang digunakan sebagai bronkodiator dan trihexyphenidyl yang digunakan sebagai antiparkinson, yang peredarannya harus memenuhi persyaratan monografi yang tercantum dalam farmakope Indonesia, serta standar lainnya. Seperti pencantuman label yang jelas dan benar sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta memiliki perizinan berusaha berupa izin edar resmi dari BPOM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata JPU.
JPU menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal mengadakan, memproduksi menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farrmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Kotak Hitam
Adapun dalam dakwaan kepada terdakwa SW, JPU menjelaskan bahwa pada suatu hari dalam tahun 2025, terdakwa SW menelepon rekannya, Ju (DPO) untuk meminta pekerjaan.
Ju mengatakan jika pekerjaan untuk jualan obat tramadol di Jakarta tidak ada. “Dan nanti kalau ada, terdakwa akan diberitahu atau dikabari lagi oleh Ju”.
Namun, saat itu Ju mengatakan jika pekerjaan di kebun sawit ada. Terdakwa SW ingin bekerja di kebun sawit yang ditawari tersebut, sehingga Ju menyuruh dia menemuinya.
Lalu, pada Jumat, 19 September 2025, Ju menelepon SW dan mengatakan, “Dek, ada ini barangnya, kamu cari orang beli terus”.
“Berapa harganya,” tanya SW.
“Rp65.000 perbutir,” kata Ju.
“Iya,” ucap SW.
JPU melanjutkan bahwa keesokan harinya, Sabtu, 20 September 2025, Ju menelepon SW dan berkata, “Dek, kalau ada orang ambil hari ini terus kau proses, ya”.
“Iya, bang, ada ini orang mau ambil,” kata SW.
“Ya, udah, nanti sore terus kau ke sini,” kata Ju.
Ju lantas menyampaikan ia tidak bisa jumpa. “Nanti saya kasih tahu, saya letakkan di tempat yang sepi”.
“Iya, bang, boleh juga,” kata SW.
Pada pukul 18.00, SW menelepon Ju dan mengabarkan ia sudah tiba di kawasan Peudawa, Aceh Timur. Lalu, Ju menyuruh SW untuk mengambil sebuah kotak hitam yang berada di belakang tembok ujung jembatan.
“Kemudian Ju menyuruh terdakwa untuk mengantarkan barang tersebut kepada orang yang nantinya akan membeli dan barulah terdakwa mengirim uang kepadanya,” kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa SW kemudian berhasil menemukan kotak berwarna hitam di belakang tembok jembatan. “Dan terdakwa langsung membawa kotak tersebut dengan jarak sekitar 20 meter dari tempat semula ditemukan, dan membuka kotak tersebut serta mengecek barang di dalam kotak tersebut”.
“Setelah terdakwa lihat di dalam kotak tersebut terdapat 2 paket bening berisikan yang awalnya barang tersebut diduga jenis obat keras yang mengandung theophylline dan trihexyphenidyl berwarna hijau sebanyak 1.350 butir dengan berat neto 602 gram. Kemudian terdakwa membuang kotak berwarna hitam tersebut dan memasukkan 2 paket yang berisikan obat keras yang mengandung theophylline dan trihexyphenidyl ke dalam plastik kantong berwarna biru,” kata JPU.
Selanjutnya, terdakwa SW langsung menuju ke kawasan Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe untuk menemui NA. “Dan dikarenakan beberapa hari lalu NA ada menghubungi terdakwa [SW] melalui pesan Whatsapp untuk meminta pekerjaan juga,” kata JPU.
Hingga keduanya ditangkap di SPBU Geudong, lalu bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara.
“Bahwa tujuan terdakwa untuk mencari pembeli dan menjual 2 paket plastik bening yang berisikan obat keras yang mengandung theophylline dan trihexyphenidyl dari Ju (DPO) adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa upah Rp5 juta. Di mana nantinya uang tersebut akan digunakan oleh terdakwa [SW] untuk acara resepsi terdakwa yang direncanakan pada Januari 2026,” kata JPU dalam surat dakwaan tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy