Lhoksukon – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa perkara senjata api (senpi) pistol rakitan—salah satunya juga membakar rumah warga di Aceh Utara—agar dipidana penjara selama 2 hingga 5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa, 27 Januari 2026.
Kedua terdakwa itu berinisial Mas dan EJ, diadili dalam berkas perkara terpisah, masing-masing Nomor 179/Pid.Sus/2025/PN Lsk dan 180/Pid.Sus/2025/PN Lsk.
Dikutip Line1.News, Rabu pagi, 28 Januari 2026, dari SIPP PN Lhoksukon, isi tuntutan JPU dalam perkara tersebut, menuntut agar majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Mas dan EJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan senjata api dan amunisi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 306, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Menyatakan terdakwa EJ juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Terdakwa EJ dituntut agar dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakwa Mas selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti (BB) sepucuk senpi pistol, 6 butir amunisi, dan sebuah mancis, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB satu sepeda motor (sepmor) Honda Vario 160 warna merah tahun 2022, dan sebuah BPKB sepmor itu, dirampas untuk negara.
Baca juga: Tersangka Pembakaran Rumah Warga di Aceh Utara Ditangkap, Senjata Api Rakitan Disita, Ini Motifnya
Beli Senpi Rakitan di Riau
Dalam dakwaan kesatu terhadap terdakwa EJ, JPU Kejari Aceh Utara menjelaskan bahwa pada November 2023, Mas pergi ke Kerinci, Riau, untuk silaturahmi ke rumah pamannya. Sekitar 2 minggu di Kerinci, Mas bertemu teman lamanya, RI (Daftar Pencarian Orang/DPO).
RI kemudian menawarkan sepucuk senpi rakitan jenis revolver kepada Mas. Karena merasa tertarik, Mas membeli senpi itu termasuk 8 butir amunisi senilai Rp1,5 juta dibayar tunai kepada RI.
Mas lantas pulang ke Aceh dengan angkutan umum, dan turun di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Mas menuju rumah orang tua terdakwa EJ, dan menyimpan pistol rakitan tersebut di tumpukan bambu, belakang rumah itu.
Pada Juli 2024, Mas ingin pulang ke rumah istrinya di Aceh Barat, sehingga dia menitipkan senpi itu kepada EJ. Pada Februari 2025, Mas menelepon EJ untuk menanyakan senpi tersebut. EJ menjawab “aman dan tidak dipergunakan”.
Ingin Beli Sabu
Pada Minggu, 6 April 2025, sekira pukul 14.00 waktu Aceh, EJ sedang di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, didatangi temannya, Si Wen dari Takengon. Wen meminta bantuan EJ mencarikan sabu 1 sak atau 5 gram.
Sekira pukul 16.00, EJ menghubungi AJ menanyakan, “Apakah ada sabu-sabu karena mau beli 1 sak”. AJ menjawab, “Tunggu saya tanyakan dulu”.
Sekira pukul 17.30, AJ menghubungi Si menanyakan, “Apakah ada sabu”. Si menjawab, “Ada, kirim duit terus kemari”. Selanjutnya AJ menghubungi EJ mengatakan ada sabu 1 sak Rp2 juta dan meminta segera kirim uang.
Setelah EJ meminta uang kepada si Wen Rp2,4 juta, EJ mengirimkan Rp2,1 juta kepada AJ melalui aplikasi Dana. AJ pun mengirimkan kepada Si Rp2 juta. Setelah menerima uang tersebut, Si mengatakan kepada AJ untuk menunggu terlebih dahulu karena dia harus mencari sabu dulu.
Sementara itu, EJ menelepon AJ menanyakan sabu tersebut dan dijawab sabar dulu. EJ pun menunggu sampai pukul 22.00. Karena tidak ada kabar, sekira pukul 00.00, EJ kembali menelepon AJ menanyakan sabu itu.
Singkatnya, EJ mengambil senpi rakitan milik Mas yang disimpan di rumahnya, lalu menjumpai AJ dan keduanya menuju rumah Si di Kecamatan Syamtalira Bayu. Tiba di sana, keduanya duduk di teras rumah menunggu Si.
AJ menelepon Si dan chat melalui Whatsapp tetapi tidak ada balasan. Setelah hampir satu jam menunggu di teras rumah Si, EJ tidak sabar lagi sehingga naik pitam. Lalu, EJ mengeluarkan senpi rakitan dari pinggangnya dan mengatakan kepada AJ, “Kau pergi cari Si, kalau perlu kau bawa ini biar cepat beres”. Namun, AJ menolaknya.
Bakar Rumah
Lebih lanjut dalam dakwaan kedua, JPU menambahkan bahwa terdakwa EJ yang sudah tidak tenang dan mondar mandir di teras rumah Si terpikir untuk membakar rumah Si. “Lalu terdakwa mengatakan, ‘ta ple minyek kedeh (kita siram minyak saja). AJ kamu cari sedotan sebentar’. Saksi AJ tidak mau dan mengajak terdakwa pulang,” kata JPU.
AJ kemudian mengatakan soal uang kalau besok tidak ada sabu akan dia bereskan. Setelah itu, AJ dan EJ angkat kaki dari depan rumah Si. “Sekitar 100 meter dari rumah saksi Si, terdakwa berhenti di tumpukan sampah di pinggir jalan, melihat ada botol air mineral ukuran sedang dan sedotan”.
“Lalu terdakwa mengambil minyak Pertalite dari tangki sepeda motornya dan terdakwa masukkan ke dalam botol itu. Kemudian terdakwa kembali ke rumah saksi Si dan langsung menuju ke kedai kosong di depan rumah saksi Si. Setelah itu terdakwa melihat di dalamnya ada 1 sofa yang sudah rusak, selanjutnya terdakwa bakar ujung botol dan langsung terdakwa lemparkan di atas sofa rusak tersebut,” kata JPU.
EJ kemudian meninggalkan rumah Si dengan sepmornya menuju warung kopi di Keude Bayu. “Dan dari situ terdakwa lihat api sangat besar, ada rasa ketakutan sedikit sehingga terdakwa langsung pulang ke rumah,” kata JPU dalam surat dakwaan.
JPU menyebut akibat perbuatan terdakwa EJ tersebut, Si mengalami kerugian Rp250 juta.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy