Banda Aceh – Sekda Aceh M Nasir meminta tim pemanfaatan kayu sisa banjir bandang akhir November 2025 segera diaktifkan.
Dia mengingatkan kayu-kayu yang hanyut itu bisa dipakai sebagai sumber daya material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana.
Menurutnya, jika terlambat memanfaatkannya secara optimal, kayu-kayu tersebut berpotensi rusak dan hilang.
“Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Setda Aceh, dikutip Rabu, 28 Januari 2026, dari Laman Humas Pemerintah Aceh.
Nasir juga menekankan pentingnya mekanisme yang jelas agar seluruh proses bisa dilakukan secara cepat dan efektif. Pemanfaatan kayu sisa banjir harus diupayakan rampung sebelum Ramadan.
Ia menegaskan kayu-kayu tersebut harus benar-benar dimanfaatkan bagi kebutuhan masyarakat terdampak bukan untuk tujuan komersial. Karena itu, seluruh prosesnya dikawal dengan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A Hanan menyebutkan tim dimaksud memiliki tiga tugas utama. Mereka mengidentifikasi dan mendata kayu-kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya material. Lalu, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.
Ia mengatakan kayu hanyutan hanya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan rumah masyarakat terdampak. Hingga kini, kata Hanan, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik terdampak dan masih terus berlanjut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi mendorong pemerintah kabupaten kota membentuk tim aksi untuk mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu sisa banjir.
“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Wahyudi meminta para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum statusnya jelas secara hukum. Hal ini demi menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan tidak tepat, atau potensi konflik terkait kepemilikan kayu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy