Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menemukan 20 angkutan umum tidak layak beroperasi secara fisik saat inspeksi kelayakan kendaraan angkutan umum menghadapi arus mudik Lebaran 2025.
Karena itu, kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan Dishub Aceh Dedi Lesmana, keduapuluh kendaraan angkutan umum itu langsung dilarang beroperasi.
Selain itu, saat inspeksi keselamatan jalan Dishub Aceh juga menemukan sekitar 1.200 kendaraan tidak memenuhi kelengkapan dokumen.
Untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran administratif, Dishub Aceh telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik kendaraan dan memberikan waktu 30 hari untuk melengkapi administrasi.
“Kendaraan yang hanya bermasalah secara administrasi masih diizinkan beroperasi selama masa mudik. Namun, jika dalam 30 hari tidak ada perbaikan, izin operasional mereka akan ditinjau ulang,” ujar Dedi dilansir dari RRI, Jumat, 28 Maret 2025.
Inspeksi angkutan umum itu dilakukan di lima terminal utama di Aceh dengan menargetkan sekitar 1.800 kendaraan.
Selain pemeriksaan kendaraan, Dishub Aceh juga bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk memastikan kesehatan pengemudi.
Pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba telah dilakukan di beberapa terminal, termasuk Terminal Bireuen. Tes serupa akan kembali dilakukan menjelang puncak arus mudik di terminal-terminal dengan jumlah armada terbesar.
Dedi menegaskan langkah diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keselamatan para pemudik. Dengan adanya pengawasan ketat terhadap kendaraan dan pengemudi, kata dia, diharapkan perjalanan mudik Lebaran dapat berjalan aman dan lancar.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy