Jakarta – Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Aceh I, Muslim Ayub, menilai pemerintah tak punya dasar untuk memindahkan empat pulau di Singkil ke dalam wilayah administrasi Sumatra Utara.
Menurut Muslim, masyarakat Aceh selama ini sudah cukup termarjinalkan sehingga pemerintah tak perlu membuat luka baru.
“Jangan membuat luka baru lagi terhadap orang Aceh. Kontribusi Aceh terhadap Indonesia itu harus… Jangan buat masalah lagi. Karena apapun namanya, ini tanda petik ya, ini gasnya banyak di sana,” ujar Muslim dilansir CNN Indonesia, Rabu, 11 Juni 2025.
“Itu miliaran, bukan, triliunan. Dan Dubai sudah mau investasi di sana,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem itu meminta Mendagri mengkaji ulang keputusan tersebut.
Muselm mengaku tak bisa membayangkan masyarakat yang selama ini memiliki KTP Aceh harus mengubah identitas.
“Jadi ini mohon barangkali Mendagri meninjau ulang yang sudah diputuskan,” katanya.
Muslim mengaku khawatir keputusan Kemendagri itu bakal memicu ketegangan. Dia mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar tak mengambil keputusan sesumbar jika tak ingin memicu luka lama masyarakat Aceh.
Baca juga: Respons Sosiolog USK Humam Hamid Ihwal Empat Pulau Aceh Masuk Sumut
“Ya, kami selaku anggota DPR di sana, kami tidak tinggal diam. Jangan buat persoalan baru di Aceh lagi, persoalan lama juga masih [ada]. Jadi itu dimarginalkan. Jangan tumbuh lagi persoalan baru. Pulaunya dicaplok 4 pulau, bukan main-main,” ujarnya.
Dia mengatakan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek sejak lama telah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Bahkan di empat pulau itu ada prasasti yang dibangun Pemkab Aceh Singkil pada 2008.
Status administrasi perubahan status empat pulau itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Tito mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perubahan status empat pulau itu, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.
Tito menjelaskan, batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumut.
“Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ditandatangani dua belah pihak, cuma batas lautnya,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Juni 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy