Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan tempat wudhu/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan landscape Masjid Agung Ruhama pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah tahun anggaran 2022. Empat terdakwa divonis satu hingga empat tahun pidana penjara.
Informasi diperoleh Line1.News, vonis atau putusan majelis hakim untuk keempat terdakwa perkara korupsi itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Kamis, 17 April 2025.
Keempat terdakwa perkara korupsi itu ialah Jimet Perinu selaku Direktur CV Agustus 98 (rekanan pelaksana), divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Jimet juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp294,48 juta lebih, subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) kurungan.
Lalu terdakwa Hairul Munadi selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran (TA) 2022, dan terdakwa Zia Ulhaq selaku konsultan pengawas/Direktur CV Archical, masing-masing divonis pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Hamzah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan hakim, dikutip Line1.News pada laman SIPP PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 22 April 2025.
Sebelumnya, dalam sidang pada Jumat, 14 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut agar terdakwa Jimet, Hairul, Zia, dan Hamzah masing-masing dipidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Jimet, JPU juga menuntut agar dibebankan membayar uang pengganti Rp294,48 juta lebih subsider dua tahun enam bulan (2,5 tahun) kurungan.
Keempat terdakwa tersebut dilakukan penuntutan oleh JPU secara terpisah.
Dalam surat dakwaan dibacakan saat sidang perdana perkara korupsi itu pada Kamis, 30 Januari 2025, JPU mengungkapkan perbuatan para terdakwa secara melawan hukum telah merugikan keuangan negara senilai Rp294,48 juta lebih. Hal ini sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700/R.178/LHPK/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Empat Terdakwa Masih Ditahan
Kasubsi 1 Intelijen Kejari Aceh Tengah, Ahmedi Afdal Ramadhan dikonfirmasi Line1.News via Whatsapp, Selasa, 22 April 2025, membenarkan informasi tersebut.
“[Atas vonis hakim] untuk [terdakwa] Hairul, Hamzah dan Zia, JPU menyatakan pikir-pikir. Keputusan [apakah menerima atau mengajukan banding] akan kita ambil paling telat besok [Rabu, 23/4] sesuai dengan waktu yang diberikan undang-undang,” kata Ahmedi.
Ahmedi menyatakan keempat terdakwa itu masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kahju, Banda Aceh.
Dia menyebut total anggaran paket proyek alias kegiatan pembangunan tempat wudhu/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan landscape Masjid Agung Ruhama pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah TA 2022 sekitar Rp1,7 miliar.
Lantas, apakah kerugian negara Rp294,48 juta akibat pekerjaan tidak sesuai volume dalam kontrak, atau bagian pekerjaan apa pada paket proyek/kegiatan itu yang terjadi korupsi?
“Untuk pekerjaan, berdasarkan perhitungan ahli, ada [bagian] pekerjaan yang memang tidak dikerjakan serta memang ada kekurangan volume dalam pekerjaan fisik,” ujar Ahmedi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy