40 Koperasi Desa Merah Putih Syariah Resmi Terbentuk di Aceh Utara

Musdesus
Musdesus pembentukan KDMP syariah di Gampong Tanjong Baroh, Kecamatan Samudera. Foto: Istimewa

Lhoksukon – Sebanyak 40 gampong di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini resmi memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berbasis sistem syariah.

Pembentukan KDMP Syariah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah difasilitasi pendamping di seluruh desa dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Samudera menjadi kecamatan pertama di Aceh Utara yang secara resmi membentuk KDMP. Camat Samudera Ilyas memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pendamping desa dan pendamping lokal desa atas kerja kerasnya dalam memfasilitasi Musdesus secara maraton di seluruh gampong.

“Kami sangat mengapresiasi semangat dan dedikasi para pendamping desa serta pendamping lokal desa yang telah berjibaku siang malam demi terbentuknya koperasi ini. Ini adalah langkah besar dalam membangun kemandirian ekonomi desa,” ujar Ilyas, Jumat, 30 Mei 2025.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Samudera, M Idris, menegaskan proses itu bagian dari komitmen mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

“Semangat teman-teman pendamping desa adalah bentuk nyata dukungan terhadap mimpi besar Presiden Prabowo. Kami akan terus mengawal penuh proses ini sejak awal hingga nanti terbitnya badan hukum koperasi di masing-masing gampong,” kata Idris.

Ia menjelaskan jajaran pendamping desa dan pendamping lokal desa telah bekerja secara terstruktur, mulai dari komunikasi di tingkat kabupaten, sosialisasi ke gampong, fasilitasi pra-Musdesus, pelaksanaan Musdesus, hingga pendirian dan legalisasi koperasi.

“Kami siap bekerja semaksimal mungkin untuk memastikan koperasi ini benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa, khususnya di Kecamatan Samudera.”

Salah satu pendamping desa, Marzuki, juga menegaskan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk akan beroperasi dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehingga koperasi yang ada akan berjalan sesuai prinsip ekonomi Islam.

“Kami berharap koperasi-koperasi ini bisa segera beroperasi dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi pemberdayaan ekonomi maupun kesejahteraan sosial.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy