5.510 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Idulfitri, 6 Orang Langsung Bebas

Remisi khusus Idulfitri
Dua warga binaan (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto dan Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Edi Sigit Budiman (kanan) memperlihatkan surat keputusan remisi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar, Sabtu (29/3/2025). Foto: Antara/M Haris SA

Banda Aceh – Sebanyak 5.510 warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto mengatakan remisi yang diterima warga binaan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

Remisi itu diberikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta atas usulan Kanwil Ditjenpas Aceh.

Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Aceh mengusulkan 5.550 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri.

Remisi itu diberikan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Syarat menerima remisi di antaranya berkelakuan baik sudah menjalani masa pidana sesuai yang ditentukan, sudah mengikuti pembinaan dengan nilai baik, tidak pernah melanggar disiplin, dan lainnya,” ujar Yan dikutip dari Antara, Minggu, 30 Maret 2025.

Dia menyebutkan dari 5.510 warga binaan yang menerima remisi, enam orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 40 orang lainnya masih dalam proses verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Mereka yang bebas akan dikeluarkan dari lapas maupun rutan pada hari raya nanti. Dari enam warga binaan yang langsung bebas tersebut, tiga orang di antaranya menerima remisi 15 hari dan tiga lainnya menerima remisi satu bulan,” ujarnya.

Dari total warga binaan yang menerima remisi, tambah Yan, sebanyak 5.485 orang merupakan dewasa dan 25 lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh.

Sementara berdasarkan lamanya pengurangan hukuman, kata dia, 807 warga binaan menerima remisi 15 hari, dan 3.636 orang menerima pengurangan hukuman satu bulan.

Selain itu, 846 warga binaan menerima remisi satu bulan 15 hari dan 215 menerima pengurangan hukuman dua bulan.

Adapun berdasarkan asal lapas dan rutan, 417 warga binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, 411 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, 408 di Lapas Kelas IIB Meulaboh, 395 di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, dan 337 orang di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy