49 Pucuk Senjata Api Personel Polresta Banda Aceh Ditarik dan Digudangkan

Pemeriksaan Senpi Polresta Banda Aceh
Pemeriksaan senjata personel Polresta Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Sebanyak 49 pucuk senjata api genggam milik personel Polresta Banda Aceh ditarik dan digudangkan. Penarikan itu dilakukan usai pemeriksaan ratusan senjata api dinas dan amunisi yang digunakan personel perwira dan bintara Polresta pada Senin, 23 Desember 2024, di halaman Mapolresta.

Wakapolresta AKBP Satya Yudha yang memimpin pemeriksaan mengatakan kegiatan itu merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Langkah pemeriksaan ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personel,” ungkapnya.

Pemeriksaan tersebut, tambah Satya, meliputi aspek kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik. “Kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senjata api. Sementara itu, pemeriksaan fisik mencakup jumlah amunisi serta kebersihan senjata api,” ujar Satya didampingi Kabag Logistik Kompol Irwan, Kasi Propam Iptu Adi Suriyono, dan Kasiwas Iptu Zulfikar.

Baca Juga: Libur Nataru, Warga Banda Aceh Boleh Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Sebagian personel Polresta, kata Satya, saat ini sedang dalam pengurusan administrasi perpanjangan pinjam pakai senjata api. “Karena Biro Psikologi Polda Aceh beberapa hari lalu baru saja mengeluarkan pengumunan hasil kelulusan ujian yang diikuti para pemegang senjata api,” tambahnya.

Terkait 49 senjata api yang ditarik dan digudangkan, kata Satya, akan dikembalikan lagi kepada personel jika dalam waktu dekat ini telah menyelesaikan administrasi dan dibuktikan dengan hasil kelulusan dari Biro Psikologi Polda Aceh.

Pemeriksaan senjata api dan amunisi, kata dia, tak hanya dilaksanakan di tingkat Polresta Banda Aceh, tetapi juga di seluruh jajaran Polda hingga ke tingkat Polsek di Indonesia. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian serta memastikan keamanan dalam penggunaannya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy