Buruh di Aceh Diminta Lapor ke Posko Pengaduan Jika H-7 Belum Terima THR

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Shutterstock

Banda Aceh – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh meminta buruh melaporkan jika H-7 lebaran Idulfitri 1446 Hijriah belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Pekerja diminta melapor ke posko pengaduan THR atau bisa langsung ke kantor dinas terkait.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat kerja, kita minta melapor ke Posko Pengaduan THR,” ujar Habibi Inseun, Ketua FSPMI Aceh, kepada Line1.News, Kamis, 13 Maret 2025.

Habibi menyebut DPW FSPMI Aceh membuka Posko Pengaduan THR di Jalan Dr. Zainal Abidin, No. 94, Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Baca juga: Aliansi Buruh Aceh Minta Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Pekerja juga bisa melaporkan ke posko Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wilayah masing-masing agar prosesnya cepat ditangani.

Habibi menyampaikan laporan pekerja yang belum mendapatkan THR dari perusahaan akan diteruskan kepada Pemerintah Aceh melalui dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

“Jadi laporan ke serikat pekerja atau ke aliansi atau federasi lainnya juga akan kita sampaikan ke pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

FSPMI Aceh hingga kini belum menerima laporan dari buruh di Aceh yang mengeluh soal pembayaran THR dari perusahaan.

Namun demikian, kata Habibi, pihaknya bersama serikat pekerja akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR kepada buruh di Aceh.[]

Reporter: Fakhrurrazi

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy