Banda Aceh – Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta perusahaan agar tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Pihak perusahaan juga diimbau untuk membayar penuh, tidak mencicil ataupun menunda THR tersebut.
“Perusahaan harus membayar THR paling lama satu minggu sebelum lebaran,” kata Habibi Inseun, Sekretaris ABA, kepada Line1.News, Kamis, 13 Maret 2025.
Habibi mengatakan perusahaan dapat merealisasikan pembayaran THR kepada pekerjanya sejak dua minggu sebelum hari raya. Hal ini demi memenuhi kebutuhan pekerja jelang Idulfitri.
“Supaya pekerja atau keluarganya dapat mencari kebutuhan menyambut Idulfitri atau keperluan mereka untuk berhari raya di kampung halaman,” jelasnya.
Habibi menuturkan pemberian THR kepada pekerja merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan yang beroperasi di Aceh. Dia mengingatkan perusahaan tidak mencari alasan untuk tak membayar THR pekerjanya.
Oleh karena itu, Habibi meminta Pemerintah Aceh mengawasi pelaksanaan pembayaran THR bagi buruh di Aceh. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada buruh atau pekerja yang tak mendapatkan haknya.
“Namun di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, diharapkan kondisi ketenagakerjaan di Aceh menjadi lebih kondusif dan hubungan industrial dapat berjalan harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ucap Habibi.[]
Reporter: Fakhrurrazi


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy