Lhokseumawe – Jumlah pendaftar calon Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL (Perseroda) periode 2025-2030 bertambah setelah Panitia Seleksi memperpanjang masa pendaftaran sejak 2 hingga 9 Mei 2025.
“Hingga tadi malam kita membuka pendaftaran, alhamdulillah, telah ada penambahan peserta pada calon Direksi, dengan total saat ini berjumlah 18 orang. Sedangkan peserta calon Komisaris masih tetap sebanyak 17 orang,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Setda Lhokseumawe, Ricco Andrian menjawab Line1.News via pesan singkat, Sabtu siang, 10 Mei 2025.
Pemko Lhokseumawe melalui Panitia Seleksi Calon Dewan Komisaris dan Direksi PTPL (Perseroda) telah menutup pendaftaran pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 23.59 waktu Aceh.
Dari 18 pendaftar calon Direksi PTPL, siapa yang akan terpilih menjadi calon Direktur Utama, calon Direktur Umum dan Keuangan, serta calon Direktur Pengembangan Usaha akan ditentukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara.
“Sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, penyebutan penerimaan tidak langsung spesifik dengan nama jabatan, namun yang disebut adalah Dewan Direksi. Penentuan Direksi Utama, Keuangan, dan Pengembangan Usaha akan dilihat berdasarkan hasil penilaian UKK dan Wawancara nantinya,” ujar Ricco.
Ricco menyebut jadwal dan tahapan selanjutnya masih berdasarkan pengumunan Pansel pada 2 Mei. Yaitu: Seleksi administrasi pada 14-15 Mei; Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Mei; Tes membaca Al Quran dan pengumuman hasilnya pada 19 Mei; Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada 21-22 Mei; Pengumuman hasil UKK pada 26 Mei; dan Wawancara dengan Wali Kota Lhokseumawe pada 28 Mei 2025.
Baca juga: Pansel Perpanjang Pendaftaran Calon Komisaris dan Direksi PT Pembangunan Lhokseumawe, Ada Apa?
Sebelumnya, sesuai pengumuman di situs web Pemko Lhokseumawe, mulanya Pansel Calon Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe membuka pendaftaran peserta pada 11-22 April 2025.
Lalu, Pansel yang diketuai Sekda Lhokseumawe T. Adnan mengeluarkan pengumuman pada 23 April 2025 bahwa jumlah peserta yang mendaftar belum memenuhi ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Sehingga Pansel memperpanjang pendaftaran mulai 23 sampai 30 April 2025.
Terakhir, Pansel memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 Mei sampai 9 Mei 2025. Dalam pengumumannya pada 2 Mei 2025, Pansel menyampaikan tujuan diperpanjang jadwal seleksi tersebut untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memenuhi kualifikasi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy