Medan – Satnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pria terduga pengedar sabu-sabu berinisial DP, 33 tahun, warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasatnarkoba AKBP Thommy Aruan SIK menjelaskan, DP ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya.
“Tersangka tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika,” ujar Thommy kepada wartawan, Minggu, 15 Juni 2025.
Polisi menyita barang bukti sebuah dompet kecil berisi 15 bungkus plastik klip sabu seberat 1,26 gram dari DP. Uang tunai Rp95 ribu juga ditemukan di lantai dapur rumah DP.
“Kepemilikan barang bukti sabu diakui tersangka sebagai miliknya yang dibeli dari seorang perempuan bernama Jek (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual kembali,” ungkap Thommy.
Modus operandinya, tambah dia, tersangka DP mengakui sudah dua pekan lamanya menjual sabu-sabu. “Tersangka mendapatkan upah Rp300 ribu.”
Kini penyidik masih memproses kasus penangkapan DP.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy