Takengon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap seorang pria berinisial ST, 46 tahun, yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
ST ditanggkap pada Kamis, 5 Februari 2026, sekira pukul 02.00 dini hari di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 20,45 gram, sebuah amplop cokelat, plastik asoy, serta satu unit telepon genggam.
Kasatres Narkoba AKP Fakhrurrazi dalam keterangannya menyebutkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika.
ST yang merupakan warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di Lhokseumawe.
“Dari interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang dipanggil ‘Adek’ di wilayah Lhokseumawe pada Rabu (4 Februari 2026) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya dikutip Sabtu, 7 Februari 2026..
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan, termasuk uji laboratorium forensik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy