Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi antarlembaga.
Salah satu terobosan terbaru adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN) Takengon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah, di Gedung Mall Pelayanan Publik, Rabu, 2 Juli 2025.
MoU dengan nomor 952/KPN.W1-U15/HK1.3.1/VII/2025 nomor 200/DKPS/2025 ini memuat kesepakatan tentang kerja sama penerapan pelayanan terpadu melalui sistem permohonan langsung jadi di PN Takengon.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PN Takengon Rahma Novatiana dan Kepala Disdukcapil Aceh Tengah Mustapa Kamal.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, yang memberikan sambutan sekaligus menyaksikan langsung prosesi penandatanganan.
Muchsin Hasan mengatakan penandatanganan MoU bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya nyata menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Inovasi itu, kata Muchsin, terutama dalam hal kepastian hukum dan administrasi kependudukan.
“Kerja sama ini menjadi jembatan penting dalam mempercepat pelayanan terpadu antara PN dan Disdukcapil, utamanya terkait putusan-putusan pengadilan yang memiliki implikasi terhadap dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, perubahan nama, pengesahan anak, perceraian, hingga perbaikan data diri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu lagi mengurus sendiri hasil keputusan atau penetapan dari pengadilan ke kantor Disdukcapil.
Sistem yang dibangun memungkinkan putusan tersebut langsung diproses Disdukcapil secara otomatis dan terpadu. Hal ini tentu akan memangkas waktu, mengurangi birokrasi, dan mereduksi beban masyarakat yang sebelumnya harus menempuh proses terpisah.
“Kolaborasi ini menjadi cerminan konkret dari semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima. Ini adalah bentuk implementasi nyata dari kebijakan pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan akuntabel,” jelas orang nomor dua di Aceh Tengah itu.
MoU ini juga disebutnya menjadi contoh sinergi antarlembaga negara dalam menghapus sekat pelayanan. Muchsin menggaris bawahi pentingnya pendekatan lebih humanis dan solutif dalam melayani masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dari Pengadilan Negeri Takengon dan Dinas Dukcapil Aceh Tengah. Ini bukan hanya tentang dokumen, tapi tentang memberikan rasa keadilan dan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap ke depan, kerja sama terus dikembangkan ke arah digitalisasi layanan, integrasi data secara daring, hingga model layanan jemput bola bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Muchsin menyampaikan keprihatinannya atas kondisi di mana masih ada warga kesulitan mengakses layanan administratif hanya karena jarak dan birokrasi.
Di akhir sambutannya, dia mengajak seluruh pihak menjaga dan memperluas kolaborasi lintas sektor demi pelayanan publik yang semakin baik.
Kepada Dinas Dukcapil, dirinya mendorong agar terus berinovasi dengan sistem yang semakin mudah diakses dan ramah masyarakat. Sementara kepada Pengadilan Negeri Takengon, ia berpesan untuk terus menjaga profesionalisme dan semangat pelayanan.
“Mari kita jadikan kerja sama hari ini sebagai tonggak bagi Aceh Tengah yang lebih efektif, efisien, dan membahagiakan rakyatnya. Kami percaya, dengan semangat kolaborasi seperti ini, pelayanan publik akan semakin responsif dan memberikan keadilan nyata bagi semua.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy