DPR Sahkan Perubahan Ketiga UU Haji, Bakal Ada Kementerian Baru

Paripurna DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Humas DPR RI

Jakarta – DPR resmi mengesahkan perubahan ketiga RUU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan ini memisahkan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama. Pengesahan tersebut dilakukan di rapat paripurna DPR keempat masa sidang I 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, didampingi dua pimpinan DPR lain, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Rapat hanya dihadiri 293 dari total 580 anggota DPR. Namun, jumlah itu masih dianggap memenuhi kuota forum dan mewakili seluruh fraksi.

Mulanya pimpinan DPR memberi waktu kepada Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan ke seluruh peserta rapat. Marwan menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Setelah itu, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah revisi UU Haji tersebut dapat disetujui menjadi undang-undang. Seluruh anggota menyatakan setuju.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun dalam rapat.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun dalam rapat, dikutip dari Laman DPR RI.

“Setuju,” jawab peserta rapat kompak diikuti ketukan palu Cucun.

Sebelumnya, RUU Haji telah disetujui delapan atau keseluruhan fraksi di Komisi VIII DPR. RUU tersebut persis dibahas tak lebih dari satu pekan sejak pembahasannya bersama pemerintah baru dimulai pada Kamis (21/8). DPR terus menggelar rapat maraton siang dan malam, bahkan hingga akhir pekan pada Sabtu (23/8) dan Minggu (24/8) malam lalu.

Ada sejumlah poin baru dalam RUU Haji dan Umrah yang disepakati DPR dan pemerintah, salah satunya yakni pembentukan kementerian. Lewat RUU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini bukan lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan diurus oleh satu kementerian terpisah.

“Kalau lihat dari revisi undang-undang tersebut konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung. Kita serahkan kepada pemerintah,” ujar Dasco usai rapat.

Dia menegaskan, DPR hanya menjalankan fungsi legislasi dengan menyelesaikan revisi UU, sementara implementasi lebih lanjut berada di ranah eksekutif. Menurutnya, keputusan terkait penambahan maupun penggabungan kementerian sepenuhnya kewenangan pemerintah.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Haji dan Umrah ini turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Menkum Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy