Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara Akibat Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Hampir 1 M

Har, Direktur PT SAS
Har, Direktur PT SAS, resmi menjadi tahanan Kejari Lhokseumawe. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh hari ini, Rabu, 17 September 2025, mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi rumah susun (rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe. Jumlahnya hampir mencapai satu miliar rupiah.

“Pada tanggal 17 September 2025 telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp928.288.256 terhadap penyidikan rusunawa Politeknik Lhokseumawe,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada Line1.News.

Kerugian dimaksud, tambah dia, dari segi kurangnya volume pekerjaan. Dia menyebutkan baru sekitar Rp20 juta yang berhasil dipulihkan dari tersangka Har dengan kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan.

“Pihak penyidik berwenang terus berupaya untuk memulihkan sisa kerugian negara,” ujarnya.

Therry juga mengatakan dalam waktu dekat kasus itu akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum lalu ke pengadilan.

“Dan efisiensi penanganan perkara tidak selang waktu lama akan segera akan dilimpahkan ke pengadilan.”

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Direktur PT SAS, Pemenang Tender Proyek Rusun Politeknik

Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah Har, Direktur PT SAS, perusahaan pemenang tender proyek rusun yang beralamat di Jakarta.

Har, 56 tahun, yang berasal dari Mengupeh Tengah Ilir, Jambi, ditahan pada Senin sore, 4 Agustus 2025.

Selain itu, AR, 40 tahun, pada Jumat, 18 Juli 2025. AR merupakan subkontraktor dari perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Lalu, TFR dan BP pada Senin, 28 Juli 2025.

TFR sebelumnya menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Kini ia Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.

Adapun BP, sebelumnya Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan saat ini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Penahanan keempat tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.

Anggaran pembangunan rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe bersumber dari APBN tahun 2021-2022 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh. Nilai kontrak proyek rusun tersebut lebih dari Rp14 miliar melalui skema tahun jamak atau multi years.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy