6 dari 7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Bale Atu Aceh Tengah Divonis 4 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara kepada enam—dari tujuh—terdakwa masing-masing selama 4 tahun dalam perkara korupsi pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah tahun anggaran 2018.

Vonis itu diucapkan dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dilihat Line1.News, Rabu, 24 Desember 2025, pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, keenam terdakwa itu Syukuruddin, DK. Khalidin Amri, Heryan Pahlawan, M. Fauzi alias Fauzi Bintang, Alimsyah, dan Syaifullah. Masing-masing terdakwa itu dengan nomor perkara: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, dan 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Adapun satu terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, Muhar Abduh Wahab, baru selesai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pada Senin, 22 Desember 2025.

Syukuruddin merupakan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Aceh Tengah, yang dalam perkara tersebut selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Muhar Abduh Wahab, mantan Kepala Seksi Bina Pasar dan Perlindungan Konsumen pada Disdagkop-UKM Aceh Tengah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

DK. Khalidin Amri selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Caya Nenggeri Consultan, dan Heryan Pahlawan sebagai Pelaksana/Direktur CV Bintang Perkasa dalam pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu tahun anggaran 2018 tersebut.

Adapun M. Fauzi alias Fauzi Bintang, Alimsyah, dan Syaifullah, dalam isi dakwaan yang disajikan amat singkat pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, hanya disebutkan nama mereka.

Menurut keterangan pihak Polres Aceh Tengah saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus itu pada 8 Agustus 2025, menyebut M. Fauzi, Alimsyah, dan Syaifullah sebagai peminjam perusahaan dan pemenang lelang proyek tersebut.

Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar pada Disdagkop-UKM Aceh Tengah tahun anggaran 2018 itu nilai kontrak Rp1,69 miliar lebih bersumber dari APBD 2018.

Menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor: PE.03.03/SR-2018/PW01/5/2024 tanggal 11 September 2024, dugaan korupsi pada proyek tersebut dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara senilai Rp526.324.607.

Denda Rp200 Juta

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.

Selain pidana penjara selama 4 tahun, keenam terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang Pengganti

Terdakwa Syukuruddin tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Adapun terdakwa DK. Khalidin Amri dihukum untuk membayar uang pengganti Rp36.480.000, dikurangi dengan uang pengembalian Rp5 juta dari terdakwa pada tahap penuntutan, subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Heryan Pahlawan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp160 juta, dikurangi dengan uang pengembalian Rp220 juta dari terdakwa pada tahap penuntutan.

Terdakwa M. Fauzi dihukum untuk membayar uang pengganti Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Alimsyah dihukum untuk membayar uang pengganti Rp149.844.607, dikurangi dengan uang pengembalian Rp10 juta dari terdakwa pada tahap penuntutan, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Syaifullah dihukum untuk membayar uang pengganti Rp160 juta, dikurangi dengan uang pengembalian dari terdakwa Rp160 juta pada tahap penuntutan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan”.

Dituntut 21 Bulan hingga 6 Tahun

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin, 17 November 2025, JPU menuntut terdakwa Syukuruddin, DK. Khalidin Amri, Heryan Pahlawan, Alimsyah, dan Syaifullah masing-masing agar dipidana penjara selama 1 tahun 9 bulan (21 bulan, red), dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun terdakwa M. Fauzi alias Fauzi Bintang dituntut agar dipidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Fauzi juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp111.324.607, subsider 3 tahun penjara. “Dengan ketentuan tidak perlu dijalani oleh terdakwa apabila uang barang bukti pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dirampas untuk negara untuk menutupi uang pengganti”.

Dituntut 5,5 Tahun

Sementara itu, JPU membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Muhar Abduh Wahab dalam perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna pada Senin, 22 Desember 2025.

JPU menuntut Muhar Abduh Wahab agar dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun, red), dikurangi selama terdakwa ditahan, dan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa Muhar dituntut pula untuk membayar uang pengganti Rp15 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara. “Dengan ketentuan tidak perlu dijalani oleh terdakwa apabila uang barang bukti pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dirampas untuk negara, untuk menutupi uang pengganti,” bunyi isi tuntutan tersebut.

Perkara korupsi tersebut disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak Kamis, 18 September 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy